IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto memulai proses pelipatan kertas suara di ruang belakang kantor KPU setempat Selasa, (29/05-2018). Kertas suara itu akan digunakan pada penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada 27 Juni mendatang.
Proses pelipatan kertas suara, juga menyortir bila ada yang cacat sehingga bisa secepatnya diganti. Kertas suara yang masuk kategori rusak diantaranya cetakan buram, sobek dan ada bekas tinta.
Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholikin menjelaskan proses pelipatan kertas suara melibatkan 50 warga sekitar. Dan diperkirakan membutuhkan waktu tiga hari proses pelipatan kertas suara sebanyak 95.930 ditambah 2,5 persen. “Diperkirakan tiga hari selesai,” tandas Saiful Amin di ruang kerjanya.
Ia juga mengatakan, kertas suara untuk Pilwali sudah diterima KPU Kota Mojokerto sejak seminggu yang lalu.
Sementara pelipatan kertas suara Pilgub Jawa Timur, lanjut Saiful Amin belum bisa dilakukan lantaran kertas suaranya belum datang. Jumlah kertas suara Pilgub Jatim 2018 untuk Kota Mojokerto sebanyak 96.132.
Sedangkan jumlah kertas suara Pilgub Jatim lebih banyak dibanding Pilwali, kata Saiful Amin lantaran ada pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tidak hanya orang Kota Mojokerto masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT). (uyo)