IM.com – Sekretaris Daerah Kota Malang dan Sekretaris DPRD bersama sejumlah pejabat eksekutif serta legislatif digilir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/8/2018). Salah satu poin yang dikorek penyidik kepada mereka adalah mengenai dana sisa anggaan proyek Jembatan Kedungkandang senilai Rp 1,7 miliar.
Pemeriksaan di Mapolres Malang Kota ini merupakan tahap awal dimulainya babak baru penyidikan kasus korupsi APBD dan APBD Perubahan tahun 2015. Pasalnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Ribut Harianto, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang.
Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD tahun 2015 Tri Oki usai diperiksa mengungkapkan, penyidik KPK menanyakan kepadanya ihwal sisa uang muka proyek Jembatan Kedungkandang. Penyidik mengusut kemana larinya sisa duit sebesar Rp 1,7 miliar yang sudah dikembalikan oleh pemenang lelang ke kas daerah.
“Tahun 2013 ada pengembalian sisa uang muka jembatan senilai Rp 1,785 Miliar,” terangnya.
Selain itu, ia mengaku mendapat beberapa pertanyaan seputar tugas dan pokok fungsi sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kota Malang.
“Ada beberapa pertanyaan dan saya hanya serahkan berkas saja,” urainya.
Sementara Sekda Kota Malang, Wasto ditanya seputar jabatannya saat masih menjadi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang tahun 2015.
“Saya ditanya tentang mekanisme penganggaran APBD,” ungkapnya.
Selain dua pejabat tadi, sejumlah pejabat teras lain yang dipanggil penyidik KPK di antaranya Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda tahun 2015 Cipto Wiyono. Selain itu ada nama Kepala Dinas PUPR Hadi Susanto beserta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU tahun 2015 Prihatin Wilujeng dan sekretaris Dinas PU 2015-2017 Nunuk Sri Rusgiyanti.
Dari Gedung DPRD, ada Sekretasis Dewan, Bambang Suharijadi dan beberapa anggota legislatif di antaranya Arif Hermanto dari Fraksi PDIP dan Mulyanto (PKB). Total ada 15 orang dari eksekutif maupun legislatif yang dipanggil dalam pemeriksaan hari ini.
Kasus dugaan korupsi APBD tahun 2015 ini telah membuat banyak pejabat Kota Malang tergelincir ke jeruji besi KPK. Mulai dari Wali Kota M Anton hingga hampir separuh Anggota DPRD lintas fraksi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Rinciannya, 4 orang legislator dari PKB dan Golkar, masing-masing tiga anggota dari PDIP dan Demokrat serta dua legislator PAN. Berikutnya dari PPP dan Hanura masing-masing satu orang. (im)
Ini 20 tersangka kasus korupsi APBD Kota Malang 2015:
- Moch Anton – Wali Kota Malang nonaktif
- Suprapto – Anggota DPRD Kota Malang – PDIP
- Zainuddin – Wakil Ketua DPRD Kota Malang – PKB
- Sahrawi – Anggota Kota DPRD Malang – PKB
- Salamet – Anggota Kota DPRD Malang – Gerindra
- Wiwik Hendri Astuti – Wakil Ketua DPRD Kota Malang – Demokrat
- Mohan Katelu – Anggota DPRD Kota Malang – PAN
- Sulik Lestyowati – Anggota DPRD Kota Malang – Demokrat
- Abdul Hakim – Anggota DPRD Kota Malang – PDIP
- Bambang Sumarto – Anggota DPRD Kota Malang – Golkar
- Imam Fauzi – Anggota DPRD Kota Malang – PKB
- Syaiful Rusdi – Anggota DPRD Kota Malang – PAN
- Tri Yudiani – Anggota DPRD Kota Malang – PDIP
- Heri Pudji Utami – Anggota DPRD Kota Malang – PPP
- Hery Subiantono – Anggota DPRD Kota Malang – Demokrat
- Ya’qud Ananda Gudban – Anggota DPRD Kota Malang – Hanura
- Rahayu Sugiarti – Anggota DPRD Kota Malang – Golkar
- Sukarno – Anggota DPRD Kota Malang – Golkar
- Abdulrachman – Anggota DPRD Kota Malang – PKB.
- Ribut Harianto.