IM.com – Guru yang berstatus honorer kategori II (K2) di berbagai terus bergolak memperjuangkan nasib mereka. Hari ini, Senin (24/9/2018), giliran ratusan guru honorer berunjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Kantor Pemkab Mojokerto.
Sekitar 700 guru tidak tetap itu memprotes aturan CPNS 2018 yang dianggap tidak bisa mewadahi kepentingan tenaga honorer K2. Aturan yang dimaksud yakni kebijakan membuka lowongan pengangkatan CPNS dengan ketentuan maksimal usia 35 tahun bagi semua pelamar, termasuk guru honorer.
Regulasi ini tentu saja merugikan banyak guru honorer se-Indonesia yang usianya sudah melebihi 35 tahun. Padahal ratusan ribu di berbagai pelosok tanah air itu sudah mengabdi sebagai tenaga pendidik yang digaji rendah selama puluhan tahun.
Para guru di Mojokerto menilai, seharusnya batasan usia 35 tahun itu tidak berlaku bagi guru honorer yang ingin mengikuti CPNS. Sebab, tenaga honorer K2 tidak termasuk kategori honorer yang diangkat sebagai PNS.
“Rekrutmen (CPNS) ini jelas mengabaikan nasib Honorer K2. Sudah tidak masuk dalam daftar yang akan diangkat, peluang guru honorer K2 juga tertutup untuk mendaftar karena dibatasi usia maksimal 35 tahun. Karena itu, kami menuntut agar usia bagi honorer tidak dibatasi,“ tandas Koordinator aksi, Ahmad Sugiono dalam orasinya di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Senin (24/9/2018) pagi.
Sebagai kompensasinya tidak bisa diangkat sebagai PNS, para guru honorer ini menuntut gaji yang layak dari pemerintah. Sebagai catatan, sekitar 900 guru honorer yang ada di Kabupaten Mojokerto selama ini hanya menerima gaji guru Rp 200 hingga Rp 300 ribu per bulan plus insentif Rp 100 ribu.
“Kami juga menuntut pemberian SK bupati agar guru honorer bisa mengikuti sertifikasi,“ katanya.
Aksi ini diikuti ratusan guru dari 18 korcam di Kabupaten Mojokerto yang mengenakan seragam dinas lengkap. Demonstrasi mereka dimulai dengan menggelar upacara di Alun-Alun. Kemudian melakukan long march dengan mobil pengeras suara dari gedung DPRD menuju kantor Pemkab Mojokerto.
“Kami meminta DPRD dan Pemkab Mojokerto mengirimkan surat kepada presiden untuk segera mengesahkan Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berpihak kepada Honorer,“ demikian Sugiono yang tak henti-hentinya berorasi sepanjang long march.
Seperti diberitakan inilahmojokerto.com, terkait polemik batasan usia maksimal 35 tahunyang dipermasalahkan para guru honorer, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan skema khusus. Pemerintah menyiapkan jalur pendaftaran khusus guru honorer yang usianya sudah melebihi 35 tahun agar tetap bisa berstatus ASN melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (p3K). (Baca: Guru Honorer Usia 35 Tahun Masih Bisa Ikut CPNS Lewat Jalur Ini). (im)