IM.com – Wali Kota Pasuruan, Setiyono dan empat pejabatnya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balaikota, Kamis pagi (4/10/2018). Penangkapan ini terkait dugaan perkara korupsi proyek di Kota Pasuruan.
Selain pejabat pemkot, ada juga pihak swasta yang ikut diamankan petugas lembaga antirasuah.
“Ada kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta yang sedang dimintakan keterangan lebih lanjut,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Kamis (4/10/2018).
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti antara lain sejumlah uang tunai yang masih dihitung jumlahnya dan bukti lain berupa data perbankan. Selain itu ada beberapa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan berkas rekanan yang tidak memenuhi syarat namun dimenangkan dalam proyek.
Keenam orang yang terjaring OTT langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan. KPK punya waktu 24 jam untuk memeriksa intensif, sebelum menentukan status hukum mereka yang tertangkap.
Febri menerangkan, hasil pemeriksaan awal di Mapolres Pasuruan mengungkap uang itu pemberian pihak swasta kepada oknum pejabat daerah Pasuruan untuk memenangkan mereka dalam proyek tahun 2018.
Rencananya, keenam orang tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta malam ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan.
Selain melakukan penangkapan dan penyitaan, KPK juga telah menyegel empat ruangan di Balaikota Pasuruan. Empat ruangan tersebut diantaranya kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP), ruang staf Ahli bidang Bidang Politik dan Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ruang kerja Wali Kota Pasuruan.
Operasi KPK di Balaikota Pasuruan menambah deret panjang OTT KPK di tahun 2018 ini. Setidaknya sampai awal kuartal keempat, KPK telah melakukan 21 OTT dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK menangkap beberapa orang kepala daerah, antara lain Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang, Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto, dan Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh.
Kemarin, Rabu (3/10/2018), KPK menangkap enam orang di Kota Ambon. Sesudah memeriksa dan gelar perkara, KPK menetapkan La Masikamba Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Ambon, dan Sulimin Ratmin Pemeriksa KPP Ambon sebagai tersangka penerima suap sekitar Rp 800 juta dari Anthony Liando pihak swasta. (sun/im)