IM.com – Fakta baru terungkap dalam kasus suap fee proyek yang diterima oleh Wali Kota Pasuruan Setiyono. Ketua DPD Partai Golkar Kota Pasuruan ini diduga menerima suap rata-rata 5-7 persen dari nilai proyek yang dimenangkan kontraktor.
Adapun status tersangka yang ditetapkan pada Setiyono terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM). Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan yang dimenangkan dalam proyek tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1×24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Dalam kasus ini KPK mengumpulkan sejumlah bukti dalam beberapa bentuk yakni bukti transfer, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebesar hampir Rp 30 juta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan kemarin, KPK sebenarnya menciduk tujuh orang. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kabupaten Pasuruan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Setiyono, KPK menetapkan, staf ahli walikota sekaligus Plt Kadis PU Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto, dan staf Kelurahan Purutrejo Dwi Fitri Nurcahyo serta satu pihak swasta Muhamad Baqir yang berperan sebagai pemberi suap. Empat tersangka ini kini sudah berada di Jakarta sejak Jumat dini hari tadi dan langsung menjadi tahanan KPK.
Setiyono, Dwi, dan Wahyu yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Baqir sebagai pemberi diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (im)