Kades Sampangagung, Kutorejo, Suhartono saat digiring jaksa ke Lapas Klas IIB Mojokerto.


IM.com – Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Suhartono seperti kehilangan taring usai resmi mencabut permohonan bandingnya. Pendukung cawapres Sandiaga Uno itu pun mematuhi eksekusi kejaksaan sesuai vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta seraya meminta doa agar bisa menjalani masa hukumannya dengan baik.

Kades yang akrab disapa Lurah Nono mengaku keputusannya mencabut banding dan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sudah bulat.

”Bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat,” kata Suhartono di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (19/12/2018). Terkait denda yang harus dibayar sesuai perintah pengadilan, ia mengaku telah melunasinya.

Menurutnya, hukuman itu menjadi konsekuensi atas tindakannya terlibat dalam politik pencapresan secara terbuka, bahkan melibatkan massa.  Majelis hakim menyatakan perbuatan Lurah Nono menggerakkan warga desanya untuk menyambut rombongan kampanye Cawapres Sandiaga Uno melanggar pasal 490 juncto pasal 282 UU Pemilu.

“Saya harus konsekuen. Intinya bertanggungjawab, tidak mau bertele-tele,” tandas Lurah yang biasa tampil nyentrik ini.

Namun sikap eksentrik dan cenderung meledak-ledak dari Lurah Nono yang ditunjukkan selama persidangan tak terlihat lagi sejak ia mencabut permohonan bandingnya, Senin, (17/12/2018). Kades kelahiran 44 tahun silam ini tiba-tiba lunak. (Baca: Lurah Nono Cabut Banding, IniAlasannya dan Kades Sampangagung Bandingkan denganPembakar Bendera HTI, Sindir Rezim Sontoloyo).

Saat ditanya alasan sikapnya yang berubah drastis sebelum dan seusai menerima vonis majelis hakim, Lurah Nono nampak kebingungan menjawabnya. Ia hanya meminta supaya didoakan selama mendekam di bui.

“Ya, minta doanya saja,” ucapnya singkat.

Walau demikian, semangatnya di panggung politik mendukung Prabowo-Sandi tak luntur. Ia menyatakan kasus yang menimpanya ini tak mempengaruhi dukungannya kepada pasangan nomor urut 2.

“Kalau itu tetap, Prabowo-Sandi,” cetusnya. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini