IM.com – Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari membuka rapat koordinasi pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Ruang Rapat Nusantara, Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Rabu (19/12-2018).
Rapat diikuti Direktur RS se-Kota Mojokerto, Kepala BPJS Kesehatan Kota Mojokerto-Jombang, beberapa Kepala OPD terkait, Camat dan Lurah se Kota Mojokerto, .
Mengawali sambutannya Ning Ita mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan dan pemilik layanan kesehatan Kota Mojokerto atas kerjasama dan sinergitas pelaksanaan UHC dalam kurun waktu setahun terakhir.
“Ini adalah sebuah prestasi yang sangat membanggakan karena Kota Mojokerto mampu memberikan layanan UHC yang mungkin belum semua Pemerintah Daerah mampu melaksanakannya,” ucap Ning Ita.
Dalam rapat koordinasi ini, poin pertama yang disampaikan Ning Ita adalah UHC sebagai implementasi UU nomor 40tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.
“Karena ini adalah amanah undang-undang maka dalam pelaksanaannya perlu perhatian dan evaluasi untuk mengoptimalkan efektivitas, efisiensi dan kemanfaatan dari pelaksanaan program ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang kesehatan,” kata Ning Ita.
Hal kedua disampaikan Ning Ita terkait koordinasi, kolaborasi antar seluruh elemen baik pemerintah maupun swasta dalam hal ini Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas.
“OPD Leading sektor harus mampu memberikan kebijakan dalam pelaksanaan UHC. Kita, Pemerintah Daerah tidak mungkin melaksanakannya sendiri meskipun kita memiliki puskesmas sebagai layanan pratama, meskipun memiliki RSUD tetapi tetap kami memerlukan kerjasama dari beberapa pihak swasta termasuk RS Swasta dan pihak BPJS yang dalam hal ini sebagai penjamin yang ditunjuk pemerintah,” sambung Ning Ita.
Hal ketiga yang ditekankan Ning Ita dalam pelaksanaan UHC di Kota Mojokerto adalah tentang penerima UHC di Kota Mojokerto. “Kami tekankan kepada pihak kecamatan dan kelurahan sebagai pihak pemangku wilayah juga harus berperan dalam keabsahan penduduk yang bertempat tinggal di Kota Mojokerto, sehingga masyarakat yang mendapatkan layanan UHC adalah benar-benar warga kota, kuncinya terletak pada pemangku kepentingan yang ada di bawah RT, RW dan pak Lurah,” tegasnya.
Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan, penerima UHC akan benar-benar diseleksi, sehingga penerima manfaat dari program ini adalah benar-benar warga kota.
“Harapannya, supaya program ini benar-benar bermanfaat secara optimal, tidak ada error dalam tanda kutip warga di luar kota memanfaatkan fasilitas ini,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ning Ita, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah dalam pelaksanaan UHC ini perlu ditingkatkan penguatan terhadap pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya sehingga apabila ada penyimpangan atau kendala segera ada solusidan perbaikan.
“Perlu adanya pembinaan terhadap hal-hal yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan khususnya dalam kepesertaan, SOP pelayanan dan pembiayaan,” paparnya.
Mengakhiri sambutannya, Ning Ita menghimbau seluruh pihak terkait untuk berinovasi dalam pelaksanaan UHC terutama dalam bidang IT.
“Pelaksanaan UHC sarana pelayanan tingkat pertama seperti klinik, puskesmas, maupun RS hendaknya selalu berinovasi memiliki ide-ide yang lebih kreatif, inovatif untuk mempermudah akses pelayanan, meningkatkan akses pelayanan yang adil, kuat pada saat yang tepat, respons yang cepat dengan mengoptimalkan pemanfaatan IT,”pungkas Ning Ita. (ika/uyo)