IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda Penetapan Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dua raperda inisiatif itu disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ismail Pribadi didampingi dua Wakilnya, Subandi, dan Sopii pada Selasa (08/01-2019).
Penetapan persetujuan dua Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sebelumnya telah dikaji Tim Pansus IV. Hasilnya, semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto setuju. Meski dalam pandangan anggota fraksi DPRD ada sejumlah fraksi yang memberikan saran terhadap dua raperda tersebut.
Dalam penyampaian laporan Pansus IV dan PA fraksi DPRD yang dibacakan F. Sakdiyah SH dari PPP, sejumlah fraksi yang memberi catatan saran yakni fraksi PKB, PPP, PAN, Nasdem dan Gerindra.
Hasil rapat Paripurna dua Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat yang telah disetujui ini untuk segera dijadikan peraturan daerah tahun 2019.
“Setelah disetujui DPRD, dua raperda ini segera untuk dijadikan peraturan daerah tahun 2019 agar menjadi pijakan dalam pelaksanaan terkait pasar rakyat maupun penyelenggaraan ketenagakerjaan,” kata Ismail.
Usai penyampaian laporan Pansus IV dan PA fraksi DPRD agenda rapat paripurna penandatanganan keputusan bersama pimpinan DPRD dengan Bupati tentang penetapan dua Raperda. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Ismail Pribadi dan Wakil Bupati Pungkasiadi mewakili Bupati.
Nampak hadir dalam rapat Paripurna selain sejumlah OPD terkait dan Asisten juga Kapolres Mojokerto AKBP, Setya Koes Heriyanto, Pabung Kodim 0815 Mojokerto, Mayor Arm. Imam Duhri, mewakili Dandim dan Kompol Edy Cahyono mewakili Kapolres Mojokerto Kota. (uyo)