IM.com – Komandan Kodim 0815 Mojokerto Letkol Kav Hermawan Weharima, SH menjadi narasumber dalam Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Mojokerto, di Pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, Rabu (09/01/2019).
Dalam materi bertajuk “Bela Negara Dalam Perspektif Strategi Dan Kebijakan Pertahanan Negara”, Dandim 0815 menegaskan, kesadaran bela negara merupakan sesuatu yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara.
“Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia“, tegas Dandim.
Masih papar Dandim, ada beberapa pertimbangan yang mendasari bela negara, diantaranya berdasarkan teori dan tujuan negara, asas rasionalitas, kontrak sosial, dan moralitas. Selain itu, lanjut Dandim aspek yuridis yang mendasari bela negara, yakni pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 68 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 9 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Namun di luar instrumen di atas, tentunya diperlukan attitude (sikap) manusianya atau warga negara Indonesia tentang patriotisme dan nasionalisme,” tandas Dandim.
Dihadapan sekitar 150 orang peserta sosialisasi, Dandim 0815 memaparkan tentang Empat Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara yakni Pancasila sebagai falsafah bangsa yang digali dari khasanah budaya bangsa sekaligus sebagai dasar negara, Ideologi nasional dan sumber segala sumber hukum; UUD 1945 sebagi jiwa kehidupan Bangsa Indonesia dan landasan konstitusional.
Masih papar Dandim, NKRI sebagai Tanah Air, Ruang Hidup, Sumber Kehidupan, yang mampu menyatukan keterpisahan geografi dengan nilai-nilai NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai hakekat dari komitmen hidup manusia dan ajaran moral bermasyarakat secara harmonis.
Ditegaskan Dandim terkait peran warga negara, pertama sebagai garda bangsa yakni merupakan kekuatan bangsa, benteng bangsa dan kekuatan nasional; kedua sebagai generasi penerus bangsa berperan menentukan masa depan bangsa dan negara, serta sebagai dinamisator dan stabilisator; ketiga sebagai kader pemimpin bangsa, berperan sebagai agent of change (agen perubahan), pemikir bangsa, pengawal bangsa dan negara.
Disinggung pula Dandim, Negara Indonesia sudah mengenal Wajib Militer dalam konstitusinya, akan tetapi hingga saat ini belum dilaksanakan dan sebatas pengetahuan saja melalui pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, padahal lebih dari sekitar 40 negara di dunia yang sudah menerapkan Wajib Militer. (Penrem 082)