IM.com – Satpol PP Kabupaten Mojokerto memusnakan barang bukti dan barang temuan minuman beralkohol 2.496 botol hasil operasi selama tahun 2018. Pemusnahan disaksikan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama jajaran Forkopimda pada Kamis (10/01-2018) di halaman Kantor Satpol PP.
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol 2.496 botol, terdiri 752 botol berisi, dan 1.744 botol kosong, serta 25 botol berisi arak. Sementara 752 botol berisi minuman beralkohol dengan nilai harga di pasaran kisaran Rp 36 ribu, yalni Rp 27 jutaan.
Pemusnahan hari ini merupakan salah satu upaya preventif. (peredaran miras illegal) bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, masyarakat harus punya komitmen yang sama. Mohon ada kerjasama dari semua pihak untuk menegakkan aturan. Selain Perda, undang-undang harus tegak dan diterapkan
“Selain miras pabrikan, ada juga miras tradisional yang disita dari warung-warung. Pengaruh miras sangat membahayakan,” kata wabup.
Tujuan kegiatan ini kata Wabup adalah menertibkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurut wabup, dalam penegakan perundang-undangan seperti ini juga perlu adanya sinergitas dari semua pihak termasuk peran masyarakat untuk menghentikan peredaran miras maupun reklame illegal
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Suharsono, sepanjang 2018 kita juga melakukan penyuluhan, pengawasan, dan pembinaan kepada para pelanggar peraturan daerah sebanyak 53 kegiatan.
Selanjutnya ada 40 kegiatan tindakan non yudistial, 64 kegiatan penertiban pelanggaran Perda, dan kegiatan tindakan yustisial yaitu sidang triping di PN Mojokerto sebanyak 19 kasus.
“Sebanyak 6.545 banner, spanduk, maupun umbul-umbul illegal disita. Barang bukti yang yang disita tidak dibakar. Kita buang di TPA agar dipakai masyarakat yang membutuhkan,” jelas Suharsono.
Pemusnahan juga disaksikan Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, Komandan Yonif 503 Para Raider. (uyo)