Wara menggunakan hak pilihanya dalam pemungutan suara pemilu (ilustrasi).

IM.com – Sedikitnya 7.250 warga Kota Mojokerto belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Akibatnya, terancam tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2019 karena namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap Kedua.

Hal ini menuai sorotan pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Pimpinan dewan menyayangkan kurangnya sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang ditengarai menjadi penyebab banyaknya warga yang belum melakukan perekaan e-KTP.

“Sosialisasi harus lebih digiatkan,” ucap Junaedi. Pihaknya meminta Dispenduk berinisiatif turun ke kecamatan untuk melakukan pendataan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Batas waktunya tinggal tiga bulan untuk melakukan perekaman 7 ribu warga itu. Jka tidak segera data mereka akan diblokir Kemendagri, ini yang harus menjadi perhatian,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jatim mengidentifikasi tidak kurang dari 500 warga Kota Mojokerto dan ribuan calon pemilih di daerah lain yang sudah masuk dalam DPTHP tetapi belum melakukan perekaman e-KTP. (Baca: 504 Warga Kota Mojokerto Belum Punya e-KTP, tapi Masuk DPT Pemilu).  (sun/im)

67

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini