IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar memprioritaskan puluhan keluarga yang sudah puluhan tahun tinggal di bantaran rel kereta api untuk jatah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Prajuritkulon. Pemkot berjanji mendahulukan mereka sepanjang sudah memenuhi syarat sebagai penyewa rusun 4 lantai tersebut.
Syarat yang diminta pemkot di antaranya, tercatat sebagai warga Kota Mojokerto, tinggal di bantaran rel KA atau bantaran sungai, serta tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Nantinya kami verifikasi dengan skor 1-10 supaya objektif. Otomatis warga yang tinggal di bantaran rel KA akan mempunyai skor tinggi karena sudah memenuhi salah satu syarat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto Mashudi, Selasa (5/2/2019).
Syarat lainnya, 90 KK itu tetap harus melalui tahap verifikasi lebih dulu sesuai Perwali. Pihaknya meminta pemohon hunian rusunawa tidak perlu khawatir karena proses verifikasi masih menunggu Perwali terbit.
“Saat ini Perwali masih berupa draf yang akan kami sodorkan ke Bagian Hukum (Setda Kota Mojokerto),” tutur Mashudi.
Perwali ini digodok tim yang terdiri dari Bagian Hukum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Sosial Kota Mojokerto.
Regulasi tersebut tidak hanya penting sebagai payung hukum. Tetapi juga sebagai petunjuk teknis untuk melakukan verifikasi. Artinya, Perwali tersebut nantinya akan sangat berpaengaruh pada nasib 90 KK di bantaran sungai.
“Kalau Perwali menghendaki seperti itu (memprioritaskan warg di bantaran rel KA), ya kami siap,” tegas Kepala Bidang Perumahan dan Prasarana Sarana Utilitas Umum Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto Muraji.
Diketahui, 90 KK di bantaran sungai harus bersaing dengan ratusan keluarga lain yang ikut mengajukan permohonan menempati rusunawa. Total 410 Kepala Keluarga (KK) berasal dari usulan 18 kelurahan di Kota Mojokerto.
Mengingat kapasitas rusunawa yang hanya bisa menampung 58 KK yang mengantongi skor tertinggi dalam seleksi, maka peluang 90 keluarga di bantaran rel itu semakin tipis. Karena itu, Pemkot dituntut adil dalam proses seleksi dan verifikasi nanti.
“Dalam seleksi nanti kami akan surati para Lurah, warganya yang mau rusunawa harus memenuhi syarat. Antara lain warga kota, tinggal di bantaran sungai, rel KA, umur, pekerjaan, punya anak berapa,” jelas Muraji.
Mayoritas keluarga di bantaran rel yang terancam tidak bisa menempati rusunawa itulah yang memantik reaksi DPRD. (Baca: Dewan Minta Rusunawa Pralon untuk Warga di Bantaran Rel). (tik/im)