Firman (22), tersangka penyebar video mesum 'Jatirejo Bergoyang' yang menghebongkah warga Mojokerto akhirnya ditangkap setelah buron selama tiga pekan.

IM.com – Pemeran pria dalam video mesum ‘Jatirejo Bergoyang’, Firman
Ardiansyah  (22), mengungkap motifnya menyebarkan rekaman perbuatan mesumnya dengan pacar yang kini sudah menjadi mantan. Kecewa dan sakit hati terhadap mantan pasangannya yang memicu aksi nekat tersangka mem-viralkan video mesumnya.

Tetapi sakit hati Firman bukan lantaran sang kekasih menolak atau memutuskan pertunangannya, seperti kabar yang ramai beredar selama ini. Pemuda asal Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu sakit hati dan murka karena mengetahui dara asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu selingkuh dengan mantan pacarnya hingga sampai taraf berhubungan intim.

“Saya tahunya dari chatting-an pacar saya dengan mantannya di inbox Facebook. Sangat sakit ketika tahu mereka telah melakukan hubungan badan,” kata Firman saat rilis, Rabu (6/2/2019).

Karena sakit hati itulah, Firman kemudian mengurungkan niatnya menikahi sang kekasih. Ia tak menampik bahwa keluarga kedua pihak sudah setuju untuk menikahkannya dengan sang pujaan hati yang dipacari selama 10 bulan itu.

“Orangtua saya sering ke rumah orangtua pacar saya,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, membenarkan bahwa motif penyebaran video karena Firman sakit hati lantaran kekasihnya menyeleweng. Setyo mengatakan, tersangka sebenarnya sempat menahan amarahnya dan membicarakan nasib hubungan mereka ke depannya secara baik-baik.

“Ia mencoba menyelesaikan baik-baik hubungannya dengan cara berunding,” ujarnya.

Amarah Firman baru meletup setelah sang pacar ternyata menolak usaha Firman tadi. Penolakan ini kemudian berkembang kabar bahwa si gadis menolak lamaran Firman.

“Setelah penolakan itu, tersangka langsung marah dan menyebarkan video (mesum mereka) melalui pesan dan status WhatsApp (WA),” tutur Setyo.

Adapun status mantan pacar Firman yang juga pemeran perempuan dalam video tersebut masih menjadi saksi. Dia pula yang melaporkan kasus penyebaran video mesum ini ke Polres Mojokerto.

“Sementara kami fokus penyebaran videonya,” demikian Kapolres Mojokerto .

Firman kini dijebloskan di penjara Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum ditangkap, Kamis (31/1/2019), Firman sempat kabur dan bersembunyi di rumah neneknya, Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo sejak kasus ini mencuat tiga pekan lalu. (Baca: Aktor Pria Video Mesum ‘Jatirejo Bergoyang’ Diciduk di Rumah Neneknya).

Ada dua video mesum pasangan syur yang disebar Firman hingga membuat geger warga Mojokerto itu. Video pertama berdurasi 1 menit 21 detik dan kedua 15 detik. 

Dalam video tersebut, nampak seorang perempuan muda sedang berhubungan intim dengan FA. Video itu mereka rekam sendiri di kamar rumah Firman. Keduanya saat itu sedang berpacaran. 

Sedangkan dalam video kedua, si cewek melakukan masturbasi dengan meremas-remas payudaranya. Polisi memastikan gadis di kedua video tersebut adalah orang yang sama. 

(son/im)

61

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini