WNA bernama Guohei Chen asal Tiongkok yang memiliki e-KTP.

IM.com – Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto akan mematuhi instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menghentikan sementara penerbitan e-KTP bagi warga negara asing (WNA). Sejauh ini, ada 20 WNA di Mojokerto yang sudah mengantongi e-KTP.

Dari 20 WNA itu, rata-rata merupakan pekerja asing di perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Mereka kebanyakan dari Tiongkok (China), Taiwan dan Jerman.

“Masa aktif E-KTP mereka sampai nanti tahun 2023, ada yang sampai 2025. Tergantung dari kartu izin tinggal yang dikeluarkan pihak Imigrasi,“ tutur Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, Kamis (28/2/2019).

Sementara ini, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto tidak menerbitkan e-KTP untuk WNA lagi. Sesuai instruksi Kemendagri, kebijakan ini berlaku hingga seluruh tahapan Pemilu 2019 usai digelar guna menghindari polemik.

“Bagi WNA yang sudah memiliki e-KTP, itu hanya bukti identitas, tidak bisa digunakan untuk memilih (mencoblos). Statusnya juga masih WNA, meski memiliki e-KTP Indonesia”, papar Bambang.

Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, WNA berhak mendapatkan E-KTP ketika sudah memnuhi sejumlah syarat. Antara lain mengantongi izin tinggal tetap, berusia lebih dari 17 tahun dan sudah menikah. (im)

1,810

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini