IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Program Pembiayaan Usaha Syariah (Pusyar) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
MoU Pusyar pada tahun 2019 ini ditandatangani Ketua Baznas Kota Mojokerto, Direktur BPRS Kota Mojokerto, Kepala Dinas Kouminaker, Kepala Disperindag, serta Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Mojokerto disaksikan Wali Kota Mojokerto Ning Ita. Acara berlangsung Senin (4/3-2019) di ruang Nusantara, Kantor Pemkot Mojokerto.
Ada yang spesial pada program yang digagas Baznas pada tahun ini. Program Pusyar tahun sebelumnya hanya untuk pelaku UMKM-IKM, tahun ini diperluas untuk para pedagang pasar melalui Program Pusyar Pasar.
Terkait dengan hal ini Ketua Baznas Kota Mojokerto, Kiai Makshum Maulani menyampaikan MoU Pusyar tahun ini melibatkan lima pilar yaitu Baznas, BPRS, Diskouminaker, MES ditambah dengan Disperindag yang menangani Pusyar Pasar.
Lebih lanjut Kiai Makshum menyampaikan Baznas akan terus memasuki semua lini dalam masyarakat sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
“Dalam menyalurkan bantuan Baznas juga melibatkan pemberi bantuan, tak terkecuali seperti OSIS dari sekolah-sekolah secara bergantian. Karena hal ini merupakan suatu bentuk pendidikan karakter,” terang Kiai Makshum.
Dengan melibatkan para siswa dalam penyaluran bantuan maka mereka akan paham kemana uang yang telah mereka kumpulkan disalurkan.
Sementara itu Direktur Utama BPRS, Choirudin menjelaskan bahwa melalui Pusyar masyarakat mendapat dana pinjaman dari BPRS dengan memanfaatkan dana Baznas untuk pembiayaan administrasi bank seperti bunga dan biaya asuransi.Sehingga jumlah yang dikembalikan kepada BPRS akan sama dengan jumlah yang dipinjam.
“Pada tahun ini plafon untuk Pusyar meningkat menjadi 5 Miliar dengan perincian 3 Miliar untuk UKM-IKM dengan plafon Maksimal 50 juta untuk produk-produk unggulan. Dan 2 Milyar untuk Pusyar Pasar yang dapat dicairkan dalam waktu kurang dari 24 jam dengan plafon maksimal 3 juta dan jangka waktu 120 hari atau 4 bulan,”jelas Choirudin.
Dalam kesempatan ini Choirudin menjelaskan bahwa tabungan dari pedagang di pasar akan dibagi untuk tiga hal. Yaituuntuk retribusi pasar, untuk infak sedekah, dan untuk tabungan bagi pedagang.
“Kami juga akan menyiapkan e-retribusi yang akan di uji coba selama 3 bulan atau 6 bulan.Untuk itu kami harapkan Baznas menyiapkan kupon untuk sumbangan ke baznas,” lanjutnya.
Choirudin juga menyampaikan bahwa BPRS akan menjalankan program CSR Sahabat Kota Mojokerto untuk sertifikasi halal bersama Baznas.
Ning Ita usai menyaksikan penandatanganan MoU menyampaikan program ini adalah program terobosan dari Baznas untuk kesejahteraan masyarakat yang harus terus dilanjutkan.
“Saya ingin sesuatu yang sudah baik kita lanjutkan. Dan hal-hal yang perlu disempurnakan itu adalah kewajiban saya menyempurnakannya,” kata Ning Ita mengawali pengarahannya.
Pada kesempatan ini Ning Ita kembali menegaskan bahwa sinergitas sangat diperlukan dalam mencapai sesuatu. “Keberhasilan sebuah program itu tidak bisa jalan masing-masing. Kita perlu sinergi untuk kesuksesan itu. Kita memiliki tujuan samayaitu untuk mensejahterakan masyarakat Kota Mojokerto,”kata Ning Ita.
Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan bahwa Disperindag telah melakukan pendataan UKM-IKM melalui RT-RT. “Dengan data base berbasis IT maka akan mudah untuk menemukan sasaran sehingga output-nya bisa terukur,” jelas Ning Ita.
Sehubungan masih banyaknya warga Kota Mojokerto yang masih mengakses KUR yang berbunga, Ning Ita menyarankan agar BPRS lebih giat untuk melakukan sosialisasi.Agar masyarakat lebih mengenal tentang BPRS dan program-programnya. “Ketika ada program pemerintah turun ke masyarakat,ayo gabung di sana,”ujarnya.
Terlebih Pemerintah Kota Mojokerto dengan Program Pusyar akan meringankan beban masyarakat dalam mengakses permodalan. “Ayo warga Kota Mojokerto segera akses program ini. Daftar di BPRS Kota Mojokerto. Dengan Pusyar, masyarakat dapat memperoleh modal usaha tanpa bunga, tanpa biaya asuransi dan tanpa biaya administrasi,” serunya. (tin/uyo)