Ilustrasi cek DPT Pemilu 2019.

IM.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim menemukan 26 Warga Negara Asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Ke-26 WNA itu tersebar di 16 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Temuan ini berdasarkan data Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ada 101 WNA yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Temuan terbanyak ada di Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, masing-masing ada tiga WNA yang diketahui masuk DPT.

Lainnya, masing-masing dua orang di Kabupaten Blitar, Kota Batu, Ponorogo, Sampang, dan Tulungagung. Sedangkan di Gresik, Kediri, Kota Malang, Ngawi, Pacitan, Banyuwangi, Sidoarjo, dan Trenggalek, masing-masing ditemukan satu orang WNA.
“Tadinya, kan, 16 di Jawa Timur. Kami melakukan penyisiran lagi. Laporan dari 35 Bawaslu di kabupaten/kota ternyata ada 26 WNA yang tersebarnya di 16 kabupaten/kota,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Namun masih ada Bawaslu di tiga Kabupaten/Kota yang belum melaporkan hasil penyisiriannya.Yakni di Kota Surabaya, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Blitar.

“Mereka belum melaporkan karena Dispendukcapil setempat belum memberi informasi. Jadi masih ada potensi jumlahnya bertambah,” kata Aang.

Bawaslu di kabupaten/kota tidak bisa melakukan proses pemadanan data di lapangan tanpa data by name by address dari Dispendukcapil. Temuan ini akan dikoordinasikan kepada KPU Jatim.

“Rekomendasi kami, agar KPU segera melakukan pencoretan terhadap WNA yang masuk DPT. Karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jatim, Nurul Amalia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang tambahan WNA ini dari Bawaslu. Sejauh ini, KPU telah memverifikasi data 16 WNA di 9 daerah. Meski demikian ia memastikan, untuk 16 WNA yang ditemukan sebelumnya itu, KPU Jatim sudah melakukan tindak lanjut.

“Kami sudah mencoret sebagian dari DPT yang memang terbukti warga negara asing,” katanya.

Salah satu temuan KPU di lapangan, ada seorang WNA di Pacitan yang ternyata sudah berstatus WNI. Tetapi KPU tidak bisa begitu saja mencoretnya dari DPT.


“KPU kabupaten/kota harus mengecek ke lapangan. Kalau terbukti WNA baru kami coret,” ujarnya.

Nurul menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan, WNA yang terdata di DPT bukan tenaga kerja asing (TKA), melainkan anak hasil pernikahan WNI yang bekerja dan menikah dengan orang luar negeri lalu anaknya dibawa ke Indonesia.

Ia berharap, Bawaslu Jatim menyampaikan data temuan terbaru kepada KPU Jatim. Sebab, kata dia ketika dihubungi hari ini, dirinya selaku penanggung jawab data pemilih mengaku tidak mendapat informasi apapun dari Bawaslu Jatim.

“Kami sangat terbuka soal DPT. Tidak hanya dari Bawaslu, ya. Masyarakat bisa melaporkan temuannya. Karena DPT ini, kan, dinamis. Selalu bergerak dan berubah,” tandasnya. (sun/im)

32

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini