IM.co – Kodim Kediri melalui Koramil jajarannya, melaksanakan program jambanisasi bagi masyarakat yang belum memiliki jamban. Jambanisasi ini tersebar di wilayah Kota maupun Kabupaten Kediri, dan dalam pelaksanaannya, dilakukan selama sepekan.
Dari catatan Danramil Papar, Kapten Chb Mulyono, tercatat ada 335 jamban yang dibakal dibuat untuk masyarakat Kota dan Kabupaten Kediri. Dari 355 jamban tersebut, 36 jamban dialokasi di wilayah Kota Kediri dan 299 jamban dialokasikan di wilayah Kabupaten Kediri.
“Hari ini, kita sudah mulai melaksanakan karya bakti pembuatan jamban untuk masyarakat. Dari catatan saya, jumlah jamban yang dibuat untuk masyarakat ada 335. Di Kota Kediri, kita alokasikan 36 jamban, dan di Kabupaten Kediri, kita alokasikan 299 jamban,” jelas Kapten Chb Mulyono Senin (1/4/2019)
Menurut data yang sudah dihimpun, jambanisasi tersebut tersebar di 29 kecamatan yang ada di Kota dan Kabupaten Kediri. Dari 29 kecamatan tersebut, jambanisasi tersebar di 114 desa dan kelurahan.
“Berdasarkan data seluruh Koramil jajaran Kodim Kediri, jambanisasi ini tersebar di 29 kecamatan yang ada di Kota dan Kabupaten Kediri. Dari 29 kecamatan sebaran jambanisasi, ada 114 desa dan kelurahan,” sambungnya.
Pendataan jambanisasi, kata Kapten Chb Mulyono, semua data berdasarkan informasi Babinsa dan Puskesmas setempat. Jambanisasi ini sendiri mulai dijalankan pada 1 April hingga 7 April 2019.
“Semua data penerima pembuatan jambanisasi ini berdasarkan informasi Babinsa bekerjasama dengan Puskesmas setempat. Program ini kita jalankan mulai 1 April sampai 7 April 2018, dan program ini terlaksana atas kerjasama kita dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan lewat Puskesmas yang ada di Kota dan Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Lebih lanjut, materiil pokok pembuatan jamban ini terdiri dari jamban, semen, pasir dan bata, sedangkan dalam prakteknya, jambanisasi ini bisa dikembangkan tergantung kearifan lokal masing-masing desa atau kelurahan.
Dalam pelaksanaannya Babinsa di tiap-tiap desa maupun kelurahan bekerjasama dengan perangkat desa atau pegawai kelurahan, Ketua RT dan Ketua RW. Target durasi penyelesaian, semua disesuaikan alias hanya berlangsung selama sepekan, dan harus sudah selesai keseluruhan dalam batas waktu tersebut.
“Pembuatan jambanisasi ini bisa mengembang, dalam artian diatas desain awal, tergantung kearifan lokal masing-masing desa dan kelurahan. Tentunya, saat pembuatannya, Babinsa di tiap-tiap desa dan kelurahan bekerjasama dengan perangkat desa atau kelurahan, Ketua RT dan Ketua RW,” lanjutnya.
Kapten Chb Mulyono berharap, jambanisasi ini bisa merubah pola buang hajat sembarangan dan beralih pada pola hidup sehat dengan membuang hajat pada tempatnya.
“Mudah-mudahan, dengan jambanisasi ini, kebiasaan buang hajat sembarangan bisa berkurang, perilaku hidup sehat bisa diterapkan. Karena, bagaimanapun juga, jambanisasi ini tujuannya untuk mengajak masyarakat berperilaku hidup sehat,” pungkasnya. (penrem 082)