IM.com – Masih ada waktu bagi pemilih yang berniat pindah tempat mencoblos di TPS atau daerah pemilihan (dapil) lain. Komisi Pemilihan Umum memperpanjang pengurusan form pindah pilih (A5) untuk Pemilu 2019 sampai sampai H-7 sebelum pencoblosan atau tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 WIB.

Perpanjangan masa pengurusan pindah pilih ini mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti keputusan itu, KPU mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan pengurusan form A5 yang dikeluarkan 29 Maret lalu.

“Selain itu juga KPU kabupaten/kota diminta untuk membuat pengumuman terkait waktu perpanjangan ini,” ujar Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Kamis (4/4/2019).

Walau demikian, Nurul menyatakan, tidak semua pemilih bisa menggunakan perpanjangan waktu untuk mengurus form A5. Perpanjangan waktu ini hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu saja.

“Misalnya karena sakit, tertimpa bencana alam, tahanan karena melakukan tindak pidana dan bertugas saat pemungutan suara. Pengungsi bencana alam sudah jelas terlihat juga. Kalau sebelum hari H sembuh ya nggak apa-apa,” tuturnya.

Syarat itu tercantum dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keputusan perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019, MK menyatakan izin mengurus syarat pindah TPA hingga H-7 hanya bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Itu artinya, pemilih yang tak memenuhi syarat-syarat tersebut tak bisa mengurus perpindahan TPS karena batas waktu sudah terlewati.

Syarat–syarat tersebut sebelumnya tidak ada pada tahapan normal pengurusan pindah pilih yang sudah lalu. Menurut Nurul, perpanjangan pengurusan form A5 ini memang diberlakukan khusus untuk mengakomodir keadaan tertentu.

“Cara mengurus form A5 ini di KPU tempat kedatangan dengan membawa fotocopy KTP untuk bukti di tempat dia mengurus, KTP asli membuktikan yang bersangkutan memang benar orangnya dan yang paling penting dia terdaftar dalam DPT,” katanya.

Sampai sekarang ini, kata dia, DPT Jawa Timur berjumlah 30.994.912. Sedangkan DPTb (yang mengurus pindah pilih, red) sampai 21 Maret 2019 berjumlah 112 ribuan dan dengan perpanjangan ini jumlahnya masih bisa berubah.

Nurul mengingatkan yang harus diperhatikan pemilih sebelum hari H. Seperti  melakukan pengecekan data pemilih, memastikan terdaftar di TPS mana dan karena nanti akan diberikan 5 surat suara (2 surat suara ada gambar dan 3 surat suara tidak ada gambar).

“Pemilih harus mempersiapkan akan memilih siapa agar tidak berlama-lama di dalam TPS,” tegasnya. (sun/im)

161

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini