Pembangunan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Jombang dengan jalan akses jalan di tengah pemukiman warga ini menuai protes keras warga.

IM.com – Ada yang janggal dalam pembangunan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Jombang. Tanpa rekomendasi apapun dari pemerintah desa, pihak perusahaan tiba-tiba sudah mengantongi dokumen perizinan dari dinas terkait untuk membangun pabrik.

Sejauh ini, pemerintah desa pun tak pernah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan apapun terkait proyek pabrik kertas itu. Tapi anehnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UTP Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan izin pembangunan.

“Padahal seharusnya rekom dan persetujuan pemerintah desa menjadi landasan pertimbangan pihak dinas untuk mengeluarkan segala perizinan,” jelas Kepala Desa Daditunggal, Ngairin kepada inilahmojokerto.com.

Dokumen rekomendasi dari pemerintah desa memang diperlukan untuk uji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai PP No 27 Tahun 2012 maupun izin usaha yang diatur dalam PP RI No. 107 Tahun 2015.

Ia membenarkan penuturan warganya ihwal sikap abai pihak perusahaan maupun kontraktor kepada warga dan perangkat desa. Ia menyatakan, pihaknya memang tak pernah diajak bicara oleh manajemen PT Indonesia Royal Paper maupun kontraktor proyek soal rencana pembangunan pabrik dan prasarananya.

“Seharusnya pihak perusahaan melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum mulai beraktifitas membangun pabrik,” tandasnya.

Sebelumnya, warga, khususnya yang tinggal di sekitar area pembangunan pabrik kerap resah dan merasa tak nyaman dengan tindakan perusahaan maupun pihak kontraktor. Betapa tidak, tiba-tiba saja kontraktor membangun jembatan dan menguruk lahan di lingkungan tempat tinggal mereka. (Baca: Pembangunan Pabrik Kertas di Jombang Diprotes Warga, Ini Alasannya). (im)

454

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini