
IM. com – Manajemen PT Indonesia Royal Paper menanggapi pemberitaan inilahmojokerto.com terkait rencana pembangunan pabrik kertas di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Jombang yang sempat menuai protes dari warga setempat.
Berita tersebut termuat dalam
https://inilahmojokerto.com/08/04/2019/pembangunan-pabrik-kertas-di-jombang-diprotes-warga-ini-alasannya/. Atas berita yang dirilis, Senin, 8 April 2019 itu, PT Indonesia Royal Paper merasa perlu menyampaikan hak jawab.
Ada enam poin klarifikasi yang dikirimkan PT Indonesia Royal Paper ke redaksi inilahmojokerto.com melalui surat No. : 092/LGL-IV/2019.
Pertama, bahwa PT. Indonesia Royal Paper merupakan perusahaan berbadan hukum yang telah mendapatkan berbagai perizinan baik dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah (Pusat) Republik Indonesia.
Kedua, bahwa kami telah mengadakan koordinasi, konsultasi dan pertemuan dengan warga Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang berdasarkan Berita Acara yang telah ditandatangani (serta stempel) pihak Kepala Desa Daditunggal dan warga.
Ketiga, bahwa tanah yang dipergunakan perusahaan adalah tanah sah milik kami dan kegiatan Pembangunan Pabrik Kertas PT. Indonesia Royal Paper seperti pemberitaan adalah tidak akurat karena hal tersebut sebenarnya belum dimulai & terealisasi hingga surat ini diterbitkan. Adapun kegiatan konstruksi jembatan sebagai akses jalan, pihak kami juga telah mendapatkan Izin dari dinas/instansi terkait.
Keempat, bahwa kami berkomitmen untuk selalu taat dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia serta berkomitmen untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan yang baik & memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa sesuai dengan Visi-Misi mulia perusahaan.
Kelima, sebelum dirilisnya seluruh pemberitaan tersebut, Inilah Mojokerto tidak pernah melakukan klarifikasi secara profesional mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PT. Indonesia Royal Paper sehingga pemberitaan yang terlanjur beredar tidak teruji informasinya, tidak akurat, tidak berimbang, serta tercampur antara fakta dan opini.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 06/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers;
Keenam, bahwa hal-hal yang ditulis dan disebarluaskan dalam pemberitaan /nilah Mojokerto ‘ membuat PT. Indonesia Royal Paper tercederai nama baiknya sehingga dapat berakibat negatif bagi PT. Indonesia Royal Paper maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan kami.
Terkait dengan hal tersebut diatas, kami atas nama PT. Indonesia Royal Paper sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan PT. Indonesia Royal Paper telah melakukan kegiatan dan memiliki dokumen perizinan sesuai dengan persyaratan SeagneSene diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat hak jawab ini dalam surat yang diteken Direktur PT Indonesia Royal Paper Moch Chanafi. Inilah Mojokerto berkewajiban mempublikasikan hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab redaksi pada kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. (im)