IM.com – Wali Kota Ning Ita memantau langsung proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto di sejumlah kawasan, Senin pagi (15/4-2019).
Proses perekaman e-KTP dengan cara jemput bola menyisir warga lansia, difabel dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum melakukan perekaman e-KTP di sejumlah kawasan. Diantaranya Kelurahan, rumah warga hingga rumah sakit.
Menurut Ning Ita, dari hasil penyisiran hari ini menemukan 24 ODGJ dan 10 orang sakit yang tidak bisa dihadirkan untuk perekaman. “Sesuai amanah undang – undang, seluruh warga negara yang berusia 17 tahun ke atas wajib mengikuti Pemilu termasuk ODGJ, ” katanya.
“Dispendukcapil hari ini menuntaskan perekaman e-KTP agar pada 17 April nanti bisa menggunakan haknya untuk mencoblos,” ujar Ning Ita saat ditemui di lingkungan Panggreman, Kota Mojokerto.
Santoso (66) warga lingkungan Meri, Kota Mojokerto, satu diantaranya yang belum melakukan perekaman e-KTP. Pria yang sedang kontrol kesehatan akibat sakit diabetes di RS Gatoel Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto, didatangi petugas Dispendukcapil dan langsung dilakukan perekaman di lokasi.
“Kebetulan hari ini saya sedang kontrol di rumah sakit ini (RS Gatoel, Red). Tadi katanya petugas datang ke rumah, karena saya tidak berada di rumah maka petugas menyusul ke RS,” jelas Santoso.
Ia menceritakan sebenarnya dirinya sudah melakukan pengurusan e-KTP, namun belum perekaman ke Dispendukcapil. “Anak saya sebenarnya sudah membantu proses pengurusan di Kelurahan hingga ke Kecamatan,” ujarnya.
Setelah dilakukan perekaman e-KTP, Santoso berharap pada 17 April bisa menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. “Tadi petugas pesan bila e-KTP sudah selesai bisa diambil atau diwakilkan,” tandas. (tin/uyo)