Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno yang melaporkan dugaan 17,5 juta DPT bermasalah telah memperoleh penjelasan hasil verifikasi faktual dari KPU, Senin (15/4/2019).

IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membereskan dugaan 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hasilnya, 98,75 persen dari jumlah DPT yang disoal ternyata tidak ada masalah.

Hasil itu diperoleh setelah KPU melakukan verifikasi faktual pada DPT yang dianggap bermasalah tersebut. Sayangnya, verifikasi faktual ini hanya menggunakan metode sampling atau pengambilan sampel dari total 17,5 DPT.

Dari 1.604 sampel, 1.584 (98,75 persen) terverifikasi faktual ada orangnya. Sebanyak 20 sampel (1,25 persen) tidak ada orangnya atau telah dicoret.

“Hasil verifikasi faktual dari total sampel 1.604 pemilih, sebanyak 1.405 (87,59 persen) ada dan data benar, 105 (6,55 persen) ada dan data diperbaiki, 74 (4,61 persen) ada dan data kependudukan belum dicetak/hilang, 16 (1 persen) ada dan data tidak memenuhi syarat, 4 (0,25 persen) tidak ada dan data tidak memenuhi syarat,” terang Komisioner KPU, Viryan Aziz di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Viryan menegaskan, setiap KPU kabupaten/kota mengambil sampel dengan cara pengundian dihadiri perwakilan TKN 01, BPN 02 dan Bawaslu. Hasil verifikasi itu pun telah disampaikan kepada tim sukses kedua pasangan capres-cawapres dalam pertemuan resmi pada 14 April 2019.

Dalam laporannya, KPU menyimpulkan, data 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil. Viryan menyampaikan, data pemilih 17,5 juta (17.553.299) adalah jumlah pemilih yang memiliki tanggal dan bulan lahir 1 Januari, 1 Juli dan 31 Desember yang menjadi bagian Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang diduga bermasalah.

Viryan menjelaskan, KPU menempuh beberapa langkah untuk menyelesaikan dugaan DPT 17,5 juta bermasalah ini. Pertama, KPU berkoordinasi dengan dukcapil.

Dari koordinasi itu diproleh penjelasan bahwa pencatatan administrasi kependudukan awal tahun 1970-an dan saat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya, ditulis 31 Desember.

“Sejak berlakunya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya ditulis 1 Juli. Verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota terhadap tiga kelompok data tersebut secara acak dan sederhana,” ujarnya.

BPN Tak Puas

Dugaan 17,5 juta DPT bermasalah itu berawal dari laporan BPN Prabowo-Sandi. BPN sendiri agaknya belum puas dengan hasil verifikasi KPU tadi.

Juru Bicara Tim IT/ Siber BPN Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum menduga, ada rekap data invalid di 5 propinsi di pulau Jawa (Jatim, Jateng, Jabar, Banten dan DKI) sekitar 18.831.149. 

“Pertanyaannya ada berapa data yang sebenarnya keliru dari dugaan 18.831.149 ini? Berapa yang sudah dicoret dari DPT yang keliru ini?” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2019).

Kata Agus, ada dugaan total data ganda di 5 provinsi di atas sebanyak 6.169.895.  “Berapa yang sebenarnnya betul betul ganda? Dan berapa yang sudah dicoret dari DPT?” tanya Agus.

BPN telah melakukan audiensi dan konsultasi beberapa kali ke KPU terkait dengan data di DPT tidak wajar sekitar 17,5 juta karena hanya terdiri dari 3 kelompok yang lahirnya sama.

Kelompok pertama, yang lahir tanggal 01 Juli sebanyak 9.817.003
Kelompok dua, yang lahir tanggal 31 Desember sebanyak 5.377.401
Kelompok ketiga, yang lahir tanggal 01 Januari sebanyak 2.359.304.

Dalam satu TPS, seharusnya hanya ada maksimal sekitar 300 pemilih. Fakta DPT menunjukkan ribuan TPS yang dalam 1 TPS memuat puluhan bahkan ada banyak TPS di atas 100 orang bahkan ada yang 200 orang lebih yang punya tanggal lahir yang sama (apakah 1 Juli, atau 31 Desember atau 1 Januari). Ini sama sekali tidak logis jika di 1 TPS, punya tanggal lahir yang sama puluhan hingga 200 orang lebih. Contoh konkret adalah DPT di TPS 5, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Bangkalan Jawa Timur. Di TPS ini, ada 228 DPT bertanggal lahir 1 Juli.

Bahkan, setelah BPN mengecek ke Dukcapil, mereka tidak terdata di KTP elektronik. Padahal menurut UU no 7 tahun 2017, pasal 348, yang berhak ada di DPT adalah yang sudah punya KTP elektronik. 

“Pertanyaannya, mengapa yang tidak punya KTP elektronik bisa terdata di DPT ? Mengapa di TPS 5 tersebut, bisa ada 228 orang yang tanggal lahirnya sama? Apakah KTP mereka juga menunjukkan mereka tanggal lahirnya sama?” ujarnya.

Menurutnya, sampai hari Minggu 14 April 2019, ratusan bahkan ribuan TPS memuat tanggal lahir kembar (dalam 3 kelompok yang disebutkan di atas), Sayangnya KPU belum ada hasil penanganan yang konkrit untuk menyelesaikan persoalan ini.

Semua fakta ini menunjukkan terdapat kekeliruan yang terstruktur, massif dan sistematis yang tidak bisa diatasi oleh KPU. BPN mengingatkan KPU semua masalah ini telah membuka potensi celah yang sangat besar bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan yang akan merugikan bukan hanya BPN dan TKN, tapi juga bagi bangsa dan rakyat Indonesia karena Pemilu 2019, tidak terlepas dari potensi kecurangan yang terstruktur, massif dan sistematis. 

“BPN juga menyerukan kepada segenap relawan 02 khususnya untuk menjaga dan mengawasi yang diduga TPS-TPS hitam. Daftar detil TPS-TPS hitam sudah disiapkan oleh BPN,” pungkas Agus. (im)

30

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini