Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019).


IM.com – Puncak pesta demokrasi Pemilu 2109, Rabu (17/04/2019) masih diliputi sejumlah permasalahan. Akibat persoalan ketersediaan logistik, ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Papua harus menggelar pemungutan suara susulan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI menyebutkan sedikitnya ada 1.395 TPS yang berpotensi mengadakan pemungutan suara susulan. Total ada 20 distrik yang direncanakan menggelar pemungutan suara susulan pada Kamis (18/04/2019).

“22 kabupaten sudah laksanakan pemungutan suara, sementara 7 kabupaten yang belum melakukan pemungutan pada 17 April telah di jadwalkan untuk pemungutan suara susulan, sebagaimana rekomendasi Bawaslu di setiap daerah,” ujar Ketua KPU Papua Theodorus Kossay, di Jayapura, Rabu (17/04/2019).

Ribuan TPS itu terdiri dari 367 TPS di distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Kemudian ada 335 TPS di Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Sedangkan sisanya 288 TPS terdapat di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Kendala yang ditemui pihak penyelenggara umumnya adalah masalah distribusi logistik yang pada pelaksanaannya menemui berbagai kendala, terutama faktor cuaca. Di Kabupaten Intan Jaya, terdapat 8 Distrik yang proses distribusi logistik masih terkendala lantaran kondisi cuaca, sehingga sebagaimana rekomendasi Bawaslu, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 18 April 2019.

Untuk Kabupaten Tolikara, terdapat 1 Distrik yang proses pendistribusian logistik belum tiba karena faktor cuaca. Demikian juga untuk 7 Distrik di Kabupaten Yahukimo dengan kondisi yang sama, sehingga proses pencoblosan tidak dapat dilakukan pada hari H.

“Pemungutan suara susulan itu disebabkan akibat adanya logistik yang terlambat datang ke TPS, logistik kurang dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb bahkan tidak memiliki KTP setempat untuk mengajukan formulir A5,” jelas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Selain pemungutan suara susulan, KPU juga dipstikan menggelar coblosan ulang di 38 TPS. Fritz menjelaskan bahwa tingginya angka potensi pemungutan suara susulan dibanding pemungutan suara ulang, itu menandakan persoalan logistik menjadi syarat utama keterlambatan pemungutan suara di berbagai daerah.

“Data ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu data dari petugas di daerah,” ujarnya. (ant/im)

41

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini