IM.com – Lima terpidana penyuap Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng dan Porong, Sidoarjo. Eksekusi ini sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kepada kelima terpidana perkara suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Kelima terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang beragam. Dua perantara suap, Ahmad Subhan dan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi mendapat hukuman paling berat masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 2,5 tahun penjara serta denda Rp 150 juta.
Kemudian Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) diganjar 2,3 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Serta Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan pihak swasta Nabiel Tirtawano masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Baca: Lima Penyuap Bupati MKP Divonis Berbeda, Paling Berat 2 Tahun 8 Bulan).
Mereka mulai menjalani vonis hukuman di penjara Porong dan Sidoarjo pada Rabu (24/4/2019) lalu.
“Telah dilakukan eksekusi terhadap lima terpidana yang akan menjalani masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (27/4).
Dalam persidangan lalu, dua terpidana pimpinan dua perusahaan tower telekomunikasi sempat mengaku terpaksa memberi suap karena diperas. Sebab, izin pendirian 22 tower itu tak kunjung keluar tanpa uang pelicin. (Baca: Dua Bos Perusahaan Tower Mengaku Diperas MKP).
Bupati MKP yang didakwa menerima suap sudah terlebih dahulu dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Januari 2019. MKP divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima suap terkait pengurusan IMB Menara Telekomunikasi tahun 2015. (Baca: MKP hanya Dihukum 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp 2,75 Miliar).
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Bupati Mojokerto dua periode itu dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selain lima terpidana penyuap MKP, pada saat bersamaan KPK juga mengeksekusi 10 mantan Anggota DPRD Kota Malang yang divonis menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dengan hukuman yang berbeda-beda. Seorang di antara terpidana itu adalah perempuan yakni Erni Farid yang dijebloskan ke Lapas Wanita Malang.
“Satu orang terpidana ke Lapas Wanita Malang dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2019,” tutup Febri. (im)
Lima Terpidana Suap Izin IMB Tower Telekomunikasi di Mojokerto:
- Ahmad Subhan (2 tahun 8 bulan, denda Rp 150 juta)
- Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi (2,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta)
- Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (2,3 tahun penjara, denda Rp 100 juta)
- Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT Protelindo (2 tahun penjara, denda Rp 100 juta)
- Nabiel Tirtawano (2 tahunpenjara, denda Rp 100 juta)
10 Terpidana Kasus Suap Pembahasan APBD-P Kota Malang 2015
- Mulyanto, (4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta)
Vonis 4 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 200 juta:
- Choirul Anwar
- Suparno
- Arif Hermanto
- Choirul Amri
- Harun Prasojo
- Erni Farid
- Teguh Mulyono
Vonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta:
- Teguh Puji
- Soni Yudiarto