IM.com – Aksi pencurian di tempat ibadah Masjid At-Taqwa Pasar Tanjung Jalan Residen Pamuji Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto menyeret Ponadi menjalani proses hukum di Polres Mojokerto Kota.
Mencuri di masjid bukan kali pertama dilakukan Ponadi, laki – laki kelahiran Mojokerto 24 Juli 1972, alamat Dusun Landep RT. 6 RW. 11 Desa Banjartanggul Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Hasil pemeriksaan, Ponadi pekerja buruh harian lepas ini sudah lima kali mencuri di Masjid At-Taqwa Pasar Tanjung.
“Tersangka sering melakukan pencurian di masjid tersebut. Kurang lebih lima kali. Barang yang diambil berupa uang tunai milik jamaah yang sedang sholat. Nominalnya antara Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta,” terang AKP Sukatmanto Kasubag Humas Polresta Mojokerto.
Kali ini korbanya adalah Panca Nandra warga Dusun/Desa Wonorejo RT. 4 RW3 Kecamatan Trowulan. Panca Nandra mengalami kerugian materi handphone Oppo Neo 7 senilai Rp 1,8 juta.
Dalam rekaman CCTV, Panca Nandra mengambil handphone di dalam tas yang digantungkan di gudang dan ditinggal memperbaiki bangunan masjid.
“Korban baru tahu kalau handphonenya hilang saat hendak pulang. Selanjutnya korban memberitahu takmir masjid lalu dilihat rekaman CCTV yang berada di Masjid dan diketahui ada seseorang yang mengambil handphone,” ujar Sukatmanto.
Lalu, lanjut Sukatmanto, korban melapor ke Polresta pada Selasa (23/04-2019). Sedangkan tersangka terancam dijerat dengan sangkaan Pasal 362 KUHP jo 65 KUHP atau 363 ayat 1 ke 3(e).
“Barang bukti sepeda motor, handphone dan flasdish rekaman CCTV serta pakaian diamankan untuk bahan proses hukum,” tandas Sukatmanto. (uyo)