IM. com – Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) berlangsung di ruang rapat gedung DPRD setempat pada Senin (06/05-2019).
Agenda paripurna yang dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ning Ita dan Cak Rizal adalah penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi, pengambilan keputusan DPRD terhadap tujuh raperda penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama serta pendapat akhir Wali Kota.
Dalam pembacaan pendapat akhir Wali Kota, Ning Ita menyampaikan tujuh raperda tersebut meliputi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Dan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Mojokerto, raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu, raperda tentang pengaturan jaminan sosial daerah, raperdatentang izin pembuangan air limbah dan izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah,
Juga raperda tentang izin lingkungan, raperda tentang pengelolaan rumah susun umum dan raperda tentang rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi Kota Mojokerto.
Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan, dari tujuh raperda yang dibahas ini tiga raperda pertama merupakan usulan dari DPRD Kota Mojokerto sedangkan empat yang lain merupakan usulan Wali Kota Mojokerto selaku pihak eksekutif.
Ketujuh Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim eksekutif yang pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu yang berbeda.
Pembahasan tiga raperda inisiatif DPRD dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 19 Nopember 2018 sedangkan empat raperda yang berasal dari Wali Kota dibahas pada tanggal 18 sampai dengan 21 Desember 2018.
Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, ketujuh raperda dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur yang dituangkan dalam Surat Gubernur Jawa Timur perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. (uyo)