Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota membeber barang bukti pencabulan dan perkosaan terhadap dua gadis 13 tahun asal Desa Geabangmalang, Kecamatan Mojoanyar.

IM.com Dua gadis 13 tahun, Ac dan Cc asal Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dicekoki minuman keras dan diperkosa oleh pacarnya. Pelaku BD (24) dan DS (18) juga berasal dari Kecamatan Mojoanyar berhasil diringkus polisi setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Di rumah itu, pelaku merayu korban untuk menenggak miras.

“Korban mau saja karena percaya pertemanan (hubungan pacar) dengan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Ade Waroka di Mapolres, Rabu (8/5/2019).

Pesta miras itu rupanya modus kedua pelaku untuk memperdaya korban. Melihat kedua korban yang masih duduk di bangkus SMP itu mabuk, pelaku langsung mencabuli dan menyetubuhi mereka.

“Dalam kondisi) pengaruh minuman keras (mabuk), korban dirayu dan mau disetubuhi,” ujarnya. Menurut Kasatreskrim, kedua korban tidak pulang selama 3 hari, 4-6 Mei 2019.

Orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya mengetahui mereka bersama dengan kedua pelaku (pacarnya). Mereka lalu melapor ke polisi setelah mendengar cerita korban telah disetubuhi kedua pelaku.


“Orang tua korban melapor ke kami bahwa anaknya menjadi korban pencabulan kedua pelaku,” kata Waroka.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka jerat dengan pasal 82 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini