IM.com – Proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Mojokerto senilai Rp 68 miliar menyeruakkan bau anyir korupsi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto curiga, proyek yang seharusnya memasang 2.179 unit LPJU lengkap di empat lokasi bekas kawedanan ternyata hanya ada tiang lampu plus asesoris.
Dua ribuan tiang lampu dan asesoris itu dipasang di 65 Ruas Jalan penghubung desa di empat wilayah eks Kawedanan. Padahal sesuai klausul, proyek di empat eks Kawedanan di Kabupaten Mojokerto tersebut seharusnya berupa pemasangan LPJU lengkap, bukan hanya tiang dan asesorisnya.
Dari kejanggalan itu, muncul dugaan terjadinya penyelewengan proyek yang melibatkan penyelenggara proyek (pemerintah) dan pihak swasta (kontraktor). Kejaksaan mencurigai adanya kongkalikong antara pemerintah dalam hal ini Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor pelaksana proyek.
“Ini yang kita dalami. Kita sudah memeriksa beberapa orang yang kami periksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono, Kamis (30/5/2019).
Menurut Agus, para saksi yang sudah diperiksa berasal dari pihak-pihak terkait, baik ULP, PPK, pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan rekanan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan lebih mendalam kepada para pihak yang sudah diperiksa maupun para saksi baru.
“Pemeriksaan akan berlanjut dan berlangsung intensif pekan ini,” ujar Agus.
Untuk diketahui, pemasangan LPJU ini merupakan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto. Proyek pemasangan LPJU menyasar empat lokasi eks Kawedanan yakni Jabung (sekarang wilayah Kecamatan Jatirejo) Mojokerto (kota), Mojokasri (sekarang Kecamatan Gedeg) dan Mojosari kdengan anggaran Rp 68 miliar.
Proyek pemasangan di empat lokasi itu dikerjakan oleh rekanan berbeda yang telah memenangkan tender. Untuk proyek di Kawedanan Jabung, PT Sinergi Prima Inti muncul sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 16.533.170.000.
Pemasangan LPJU di eks Kawedanan Mojokerto dimenangkan PT Nasari Bersaudara dengan penawaran Rp 16,5 miliar. Kemudian di eks Kawedanan Mojokasri, PT Anindo Bertahannuts Perkasa yang memenangkan lelang dengan harga penawaran Rp 18,9 miliar.
Sedangkan di eks Kawedanan Mojosari, PT Ghanda Victory Bersinar memenangkan proyek dengan nilai Rp 16,5 miliar.
Proyek di empat eks Kawedanan itu bagian dari rangkaian proyek pemasangan LPJU yang getol dilakukan Pemkab Mojokerto sejak tahun 2016 silam. Pada tahun itu, Pemkab Mojokerto sudah memasang 26.176 titik di berbagai wilayah.
Lalu di tahun 2017, sebanyak 3.761 titik PJU menjulang di Kecamatan Kemlagi, Dawarblandong, Puri, Bangsal, Pungging, Mojosari, Mojoanyar dan Trawas. Pemasangan LPJU di tujuh lokasi ini menelan anggaran Rp 37,7 miliar.
Pada tahun 2017, proyek LPJU yang menyasar 299 desa di tujuh kecamatan tersebut juga melahirkan skandal korupsi. Puluhan kepala desa yang kecipratan fee proyek ramai-ramai mengembalikan duit haram itu ke Kejaksaan. (Baca: Akhirnya, Kades di Mojokerto Kembalikan Fee Proyek LPJU Rp 2,3 Miliar).
Sistem pengerjaan pemasangan LPJU kala itu memang berbeda dengan tahun 2018. Saat itu, anggaran LPJU yang bersumber dari dana hibah diserahkan ke pemerintah desa yang menjadi target pemasangan untuk dikelola secara mandiri.
Beberapa desa mengerjakan pemasangan LPJU secara swadaya dan swakelola dari anggaran yang diberikan oleh Pemkab Mojokerto. Tetapi tidak sedikit yang menggunakan jasa pihak ketiga (kontraktor swasta) untuk merealisasikan pemasangan LPJU.
Nah, pemerintah desa yang menggandeng pihak ketiga inilah yang melakukan kongkalikong dengan rekanan untuk menyelewengkan proyek. Dari kongkalikong itu, oknum perangkat desa kecipratan fee dari kontraktor rata-rata Rp 1 juta per titik LPJU. Setiap desa mendapat jatah pemasangan 15 titik LPJU. (im)