IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) bidang perumahan dan permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) untuk merenovasi rumah 150 warga miskin. Dana bedah rumah lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini dialokasikan sebesar Rp 17,5 juta per unit yang disalurkan melalui rekening warga penerima bantuan.
Pencairan dana untuk tahap pertama sudah masuk ke kas daerah pada 23 Juli yang lalu. Sebanyak 150 unit rumah yang direhab tersebar di empat kelurahan, yakni Kelurahan Mentikan sebanyak 37 unit, kelurahan Pulorejo 37 unit, Kelurahan Balongsari 38 unit dan Kelurahan Kedundung 38 unit.
“Tahap satu ini 25 persen dari 150 sasaran, tahap dua, 45 persen, dan tahap tiga 30 persen. Dananya kami cairkan ke masing-masing rekening warga yang memperoleh,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kepada warga penerima program bedah rumah di aula Kantor Kecamatan Magersari, Selasa (13/8/2019).
Walikota menyampaikan, pembangunan fisik rumah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan besaran pencairan dana dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk penggunaan dana yang masuk ke rekening warga, akan digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Dari dana sebesar Rp 17,5 juta yang masuk, maka dana tersebut tidak secara keseluruhan untuk bedah rumah. Melainkan, Rp 15 juta untuk pembelian material atau bahan bangunan, sedangkan Rp 2,5 juta digunakan untuk pembayaran ongkos tukang.
“Dalam peruntukkannya, uang tersebut dipakai sesuai juknis (petunjuk teknis). Dan ada pendamping TFL (tenaga fasilitator lapangan) di masing-masing kelurahan yang membantu warga terkait penggunaan anggarannya, sampai pelaporannya,” jelas walikota yang arab disapa Ning Ita.
Melalui program BSPS, Ning Ita berharap tidak ada lagi warga Kota Mojokerto yang menempati rumah tidak layak huni. Karena melalui program tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto ingin menciptakan lingkungan yang sehat serta memberikan tempat tinggal yang layak untuk masyarakat.
“Pemerintah Kota Mojokerto tidak hanya berfokus untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan derajat kesehatan dengan memiliki jamban sehat. Kami sudah menganggarkan pembuatan jamban sehat di setiap kelurahan. Kalau belum memiliki jamban sehat, maka bisa mengajukan ke kelurahan,” tuturnya.
Ning Ita menjelaskan, ada kriteria yang ditetapkan bagi calon penerima program BPSPS. Antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, menempati rumah tidak layak huni sebagai rumah satu-satunya, memiliki bukti sertifikat kepemilikan rumah.
“Yang terakhir adalah lolos verifikasi teknis dan administrasi,” ujar adik kandung Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa ini.
Karena itu, Ning Ita menghimbau kepada seluruh warga miskin yang ingin mendapat bantuan bedah rumah namun masih terkendala masalah sertifikat lahan agar segera mengurusnya secara gratis melalui program sertifikasi TFL.
“Silahkan untuk warga yang barangkali ada tetangga atau saudaranya yang berkeinginan mengajukan bedah rumah, tapi terkendala sertifikat, bisa mengurus atau membuat sertifikat baru melalui TFL, gratis,” terangnya. (im)