Pasar Niaga (duu Pasar Pon) di Jalan Niaga,, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

IM.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto sedang merancang renovasi dan revitalisasi Pasar Niaga di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari. Pembangunan ditargetkan paling lambat tahun 2021 mendatang setelah sengketa kepemilikan lahan pasar tradisional tersebut selesai.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto menyatakan, Pasar yang dulu bernama Pasar Pon Sawahan itu akan disulap menjadi pasar modern yang lebih tertata rapi. Revitalisasi pasar ‘lama’ di Kecamatan Mojosari itu akan menyentuh semua aspek, mulai fisik (bangunan) hingga sistem pengelolaannya.

“Akan kita perbaiki sesuai kondisi perkotaan (pasar modern, red). Semuanya akan kita bangun yang lebih bagus dan pengelolaannya profesional dengan sistem digital,” jelas Bambang kepada inilahmojokerto.com, Kamis (17/10/2019).

Bambang menyampaikan, para pedagang di Pasar Niaga tidak perlu cemas dan merasa terancam akan tergusur karena pembangunan ini. Pihaknya memastikan Pasar Pon usai dibangun nanti tetap akan dikelola pemkab, tidak dilimpahkan ke pihak ketiga atau swasta.

“Tetap menjadi pasar rakyat. Karena itu, semua pedagang yang ada sekarang tetap prioritas. Seratus persen harus menempati stan-stan (lapak) baru nanti dan biaya sewa diusahakan terjangkau,” tegasnya.

Sistem pengelolaan yang berbasis teknologi, lanjut Bambang, terutama akan diterapkan dalam penarikan retribusi yang disebut e-retribusi. Selama ini, pungutan retribusi di Pasar Niaga masih menggunakan metode manual yang rawan penyimpangan.

“Akan kita pakai e-retribusi dan dikelola langsung oleh pemda melalui UPT (unit pelaksana teknis) Pasar. Sehingga tidak ada lagi peredaran uang tunai dari tarikan retribusi yang dibawa petugas seperti yang terjadi selama ini,” papar Bambang.

Menurut Bambang, Pasar Niaga baru nanti akan dilengkapi sejumlah fasilitas seperti Pasar Kedung Maling di Kecamatan Sooko. Bambang meyebutkan, fasilitas-fasilitas tersebut antara lain, ada ruang laktasi (khusus bagi ibu hamil dan menyusui), Laboratorium mini dan rumah UKM. (Baca: Tim Verifikasi Lapangan Pusat Tinjau Program Tatanan Sehat Pasar Kedungmaling).

“Ada gerai UMKM, produk-produk dari masyarakat dan pedagang lokal bisa dipasarkan dan dijual di situ. Produk makanan olahan juga bisa,” ujar mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto.

Adapun pembangunannya, kata Bambang, akan diupayakan mulai tahun 2021. Hal itu lantaran masih menunggu putusan hukum tetap (inkracht) atas kepemilikan lahan dan aset pasar yang disengketakan Zamzuri dan keluarganya.  

Saat ini, pihak Zamzuri sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir untuk mengklaim lahan dan aset Pasar Pon Sawahan. Upaya hukum PK menjadi opsi terakhir yang dilakukan kerabatnya setelah Zamzuri meninggal dunia.

Sebelumnya, mantan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Pasar Pon diambil alih Pemkab Mojokerto sejak tahun 2014 silam.

Gugatan tersebut kandas setelah PTUN menolak semua dalil permohonan Zamzuri dan kelompoknya. Tak menyerah sampai di situ, mereka kemudian melayangkan banding. Namun upaya hukum ini pun kandas.

“Bukti-bukti kuat menunjukkan (Pasar Niaga) itu sebenarnya aset Pemda. Tapi Zamuri mengaku memiliki bukti aset itu milik keluarganya turun temurun. Ya kita tunggu saja hasil akhirnya di PK,” pungkas Bambang. (im)

1,433

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini