IM.com – Tiga pasangan bukan suami istri dan gadis di bawah umur terjaring razia Satpol PP dan BNNK Mojokerto saat sedang berbuat mesum di rumah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Rabu malam (23/10/2019). Dalam razia itu, petugas menemukan kondom dan dua orang positif menggunakan narkoba.
Ada sekitar 40 kamar di rumah kos Kelurahan Meri dan melakukan tes urine kepada penghuninya. Haslnya, ada tiga pasangan mesum ini tidak bisa menunjukkan identitas dan melanggar Perda No 3 Tahun 2015.
Ketiga pasangan bukan suami istri tersebut adalah PP dan HSP, RF serta H, DW dan GN. Sedangkan wanita yang dibawah umur berinisial DW.
“DW, gadis bawah umur asal Mojojajar, Kemlagi. Ditemukan tiga kondom di kamarnya. Akan kita bina dan akan kami mintai keterangan,” ungkap Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (24/10/2019).
Dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya terdeteksi positif menggunakan narkoba. Mereka langsung digiring ke BNNK. Sedangkan tiga buah kondom ditemukan di kamar gadis di bawah umur berinisial DW.
“Pasangan yang positif itu langsung dibawa BNNK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Dodik.
Selain di Kelurahan Meri, Satpol PP bersama BNNK Mojokerto juga merazia dua rumah kos di Kelurahan Kedundung, Kecamatan. Namun dalam razia di dua kamar kos itu, petugas tidak menemukan apa-apa.
Dodik menyatakan akan menindak rumah kos yang tidak terbukti melanggar perda. Sesuai dengan surat edaran walikota, Rumah kos tersebut terancam ditutup.
“Kita lakukan pembinaan untuk dua pasangannya. Satu pasangan diamankan BNN Kota Mojokerto untuk dilakukan asesmen. Karena dari hasil tes urine, pasangan perempuannya positif menggunakan narkoba,” tegasnya. (im)