Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Sekretaris Daerah Hery Suwito bersama jajaran pejabat Pemkab dalam agenda Penyerahan SPPT, DHKP, SSPD PBB-P2 dan Gerakan Pembayaran PBB-P2 Secara Non Tunai Tahun 2020 di Pendapa Graha Majatama, Kamis (23/1/2020).

IM.com – Bupati Mojokerto Pungkasiadi tak melarang pejabat atau aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahannya yang berencana mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020.  Namun, kepala daerah yang baru dilantik sebagai bupati itu mengingatkan siapapun pejabat dan ASN yang ikut kontestasi pilkada harus mematuhi aturan sesuai perundang-undangan yang ada.

Pungkasiadi menegaskan adalah hak setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tetapi kebebasan itu tetap dibatasi oleh aturan.

Pejabat dan ASN misalnya, dibatasi oleh statusnya sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh negara. Termasuk juga kepala daerah incumbent yang hendak mencalonkan diri lagi di pilkada.

“Sah saja jika ada dari kalangan ASN yang ingin ikut Pilkada, tidak ada yang melarang. Semua masyarakat berpeluang dan punya hak yang sama dalam hal politik,” kata usai menghadiri kegiatan Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Kutorejo di Desa Pesanggrahan Rabu (22/01/2020).

Namun, Bupati Mojokerto memberi warning, jika ada dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto yang ingin maju di kontestasi politik pemilihan bupati Mojokerto 2020 maka harus mundur sebagai ASN. Karena aturannya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang ASN.

“Konsekuensinya sudah jelas, sesuai aturan ya harus mundur dari ASN. Kalau harus mundur ya harus mundur,” ujar Pungkasiadi.

Ia menyatakan, Pemkab Mojokerto melalui Sekretaris  Daerah telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

“Hingga hari ini belum ada surat di meja saya terkait surat pengunduran diri ASN yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2020,” tandas Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto ini.

Seperti diberitakan ada dua ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto yang berniat ikut kontestasi pilkada di pemilihan Bupati Mojokerto 2020. Keduanya yakni Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono dan Kusnan Kepala Seksi BP2KBPP Kabupaten Mojokerto.

Yoko dan Kusnan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena kedapatan terlibat sosialisasi pencalonan pada Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020. Sosialisasi ini dianggap sebagai kegiatan kampanye dini di saat mereka juga masih aktif sebagai pejabat Pemkab Mojokerto. (im)

dilantik-ebagai-bupati-pungkasiadi-diminta-bersiap-jalankan-proyek-strategis-nasional

58

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini