Razia Tempat Karaoke
Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengamankan 198 botol minol dari tempat karaoke ilegal. FOTO : Martin

IM.com – Razia minuman beralkohol (minol) digelar Satpol PP Kabupaten Mojokerto tepat di hari valentine Jumat malam (14/2/2020). Sasarannya ke sejumlah tempat karaoke ilegal yang belum mengantongi ijin operasi dan menjual minol. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 198 botol minuman di bawah lima persen yang dijual tempat karaoke ilegal.

Dalam razia kali ini, Satpol PP Kabupaten Mojokerto dibagi menjadi dua tim. Tim Satu berangkat dari kantor Satpol PP di Mojosari menyasar wilayah Mojosari dan Pungging. Sedangkan Tim Dua berangkat dari Pemkab Mojokerto menyasar wilayah barat Kabupaten Mojokerto.

Tim Dua yang langsung dipimpin Plt Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Sampirno menyisir dari ujung utara sungai di Desa Kejapanan berlanjut ke Gempol Kerep dan Gedeg. “Setelah dari Gedeg kita bergeser ke tempat karaoke di by pass. Di tempat ini bikin saya gemes, karena pengelola karaoke selalu kucing – kucingan dengan petugas,” geram Sampirno.

“Seperti dilihat dalam giat malam ini, pada razia tahap awal sekitar pukul 22.00 WIB kita sudah temukan BB kemudian kita lakukan razia lanjutan ke lokasi lain. Saat petugas kembali ke lokasi semula, ditemui banyak minuman yang sudah terbuka tapi di lokasi kita tidak temukan BB,” ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Sampirno.

Lebih lanjut Sampirno mengatakan, petugas juga sering kucing – kucingan dengan pengelola karaoke nakal. Saat didatangi, tempat karaoke mereka tutup namun ketika petugas bergeser ke lokasi lain tempat karaoke mereka buka. “Ini yang saya makin bikin gemes, padahal tempat karaoke mereka ilegal. Belum memiliki ijin operasi termasuk ijin menjual minol, ” katanya.

Melihat fenomena ini, dalam waktu dekat Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan penyelidikan tempat hiburan dan panti pijat.

“Sementara ini masih proses, nanti akan kita rekap semuanya mana – mana tempat hiburan sudah berijin atau ilegal termasuk panti pijat. Karena panti pijat bagian dari penyakit masyarakat dan para terapisnya harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang pijat itu sendiri. Selanjutnya akan kami kirim ke pimpinan agar segera ada tindak lanjut termasuk dinas terkait,” pungkas Sampirno. (rei/uyo)

130

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini