Wali Kota Mojokerto meninjau secara langsung Rusunawa Cinde yang disiapkan untuk ruang karantina bagi orang dalam resiko (ODR) yang pernah berhubungan dengan pasien dalam pengawasan (PDP).

IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, bersama TNI-Polri atau tiga pilar, terus berupaya menekan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Mojokerto. Tak terkecuali dalam menyiapkan berbagai fasilitas yang mendukung, salah satunya ruang karantina bagi orang dalam resiko (ODR) yang pernah berhubungan dengan pasien dalam pengawasan (PDP).

Ning Ita, sapaan akrab wali kota, Kamis, (2/4/2020), meninjau secara langsung Rusunawa Cinde bersama Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mashudi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan Kepala Dinas Kesehatan Christiana Indah Wahyu dan oragnisasi perangkat daerah (OPD).

Di lokasi rusunawa, Ning Ita dan Cak Rizal, melihat secara seksama kondisi dan fasilitas yang ada di setiap kamar. Mulai dari tempat tidur, persediaan air hingga lahan parkir. Hal ini tak lepas dari, kegunaan rusunawa yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai ruang karantina atau isolasi bagi orang dalam resiko (ODR) yang pernah berhubungan dengan pasien dalam pengawasan (PDP).

“Kami sudah menyiapkan 55 ruang isolasi di seluruh rumah sakit di Kota Mojokerto. Tetapi, kami juga harus menyiapkan ruang karantina dari hasil tracing, bagi mereka yang pernah berhungan langsung atau kontak fisik dengan pasien dalam pengawasan atau PDP,” jelas Ning Ita.

Dari hasil tracking tersebut, lanjut Ning Ita, mereka yang pernah berhubungan dengan PDP harus segera dilakukan isolasi atau diperkenankan mengisolasi mandiri sesuai dengan SOP kesehatan yang diawasi ketat oleh petugas.

Untuk itu, pemerintah daerah lanjut wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, telah menyiapkan sedikitnya 116 ruangan di Rusunawa Cinde yang dapat digunakan sebagai ruang karantina atau isolasi.

Kondisi bangunan yang masih baru dan kelengkapan fasilitas pendukung lainnya, menjadi kriteria utama sebagai ruang isolasi orang dalam resiko (ODR). “Gedung ini, bisa digunakan kapan saja jika dibutuhkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari penyemprotan disinfektan di seluruh jalan protkol dan area publik, pembuatan bilik sterilisasi di area public.

Dan pembuatan tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS), menstabilkan bahan baku pangan melalui pasar murah, penyemprotan massal bagi ojek online (ojol), pemberian masker dan sarung tangan bagi pedagang pasar tradisional dan mensosialisasikan Covid-19 melalui kader motivator dan kesehatan. (uyo)

 

41

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini