IM.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui, proposal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik. Menindaklanjuti keputusan ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sedang mematangkan trknis penerapan PSBB dan menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Persetujuan Menkes untuk PSBB wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020pada Selasa (21/4/2020). Keputusan ini karena pertimbangan penyebaran virus corona (Covid-19) di tiga daerah tersebut meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kemenkes juga mempertimbangkan kajian lain. Di antaranya epidemiologi, pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” ujarnya di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020)
Dengan persetujuan itu, selanjutnya pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB, serta konsisten melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB akan dilaksanakan selama masa inkubasi, dan bisa diperpanjang kalau masih ada bukti penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
“Saya tahu bahwa ada bab tentang sanksi. Saya tahu ada dua pasal. Tetapi finalnya saya minta tolong kita menunggu. Lebih baik menunggu sampai final,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin malam (20/4/2020).
Khofifah belum mau merinci sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat pelanggar PSBB untuk menekan penyebaran virus corona. “Lebih baik Setelah semuanya final. Baru kita akan melihat oh ini bab tentang sanksi ini,” ujar Khofifah. (im)