IM.com – Sedikitnya 59 ribu pekerja di Jawa Timur terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas wabah virus corona (Covid-19). Dari jumlah itu, 300 pekerja yang diketahui merupakan buruh pabrik di Kabupaten Mojokerto.
Secara keseluruhan, data dari Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, ada2 juta pekerja sector formal yang terkena PHK imbas coronavirus. Dari angka itu, jumlah pekerja korban PHK di Jawa Timur yang paling tinggi, mencapai 59.270 orang.
Itu termasuk tenaga kerja dari industri di Kabupaten Mojokerto. Total ada 300 buruh yang di-PHK dan 570 orang lain dirumahkan. Semuanya berasal dari 11 pabrik.
Dari 300 karyawan korban PHK imbas Covid-19 di Mojokerto itu, sebagian belum menerima hak mereka dari perusahaan. Hal itu karena masih pada tahap perundingan bipartit antara perusahaan dengan buruh.
“Kalau perundingan bipartit tidak ada kesepakatan, kami akan melakukan mediasi setelah menerima laporan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja,” kata perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja.
Adapun untuk 570 karyawan yang dirumahkan, Disnakertrans mendorong agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari program kartu prakerja dari pemerintah pusat. Selain itu, Disnakertrans Mojokerto juga mengajukan bantuan sosial dari Pemprov Jatim.
Berikutnya, angka PHK tertinggi kedua se-Indonesia ada di Jawa Tengah, sebesar 53.281 orang. Disusul DKI Jakarta 48 ribu orang, lalu Jawa Barat sebanyak 41.771 orang.
Untuk jumlah pekerja sektor formal yang paling banyak dirumahkan ada di DKI Jakarta yakni 450.955 orang. Kemudian Jawa Barat ada 124.811 orang dan Jawa Tengah ada 119.881 orang.
“Banyak juga yang dirumahkan tanpa menerima upah. Karena pemberi kerja menutup usahanya sementara,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam wawancara live streaming di sebuah stasiun televisi, Rabu (22/4/2020). (im)