

IM.com – Bupati Mojokerto Pungkasiadi memberlakukan aturan jam malam pukul 21.00-05.00 WIB untuk mencegah penyebaran virus corona. Selama delapan jam di malam hari itu, warga wajib menghentikan semua aktivitas, khususnya berkaitan dengan perniagaan.
Aturan jam malam ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Mojokerto nomor 440/704/416.105/2020. SE tertanggal 5 Mei 2020 itu melarang semua aktivitas warga di luar rumah atau tempat keramaian, kecuali kondisi darurat, selama satu bulan ke depan sampai 5 Juni 2020 dan bisa diperpanjang.
Bagi pemilik toko, warung atau usaha lain yang berhubungan dengan transaksi perdagangan, selain apotik, diminta menutup tempat usahanya selama pemberlakukan jam malam. Setiap tempat usaha juga wajib menerapkan protokol pencegahan virus dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir.
Selain itu, pemilik toko atau warung harus mengutamakan pembelian yang dibawa pulang (dibungkus). Dan pedagang dan pembeli wajib memakai masker.
Bupati Pungkasiadi menginstruksikan seluruh camat dan lurah/kepala desa untuk mensosialisasikan isi surat edaran ini kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Pemberlakuan aturan jam malam akan terus diawasi oleh Satpol PP, TNI dan Polri.
Pihak yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberlakukan jam malam dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Hal ini seiring terus meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Sampai Selasa (5/5/2020) pukul 18.00 WIB, sudah tujuh orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 68 orang, 53 pasien diantaranya masih dirawat, 7 orang sembuh dan 8 meninggal dunia. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 508 orang. (im)
Bapak Bupati yth, jangan hanya menerbitkan Surat Edaran, terbitkan juga kompensasi bagi mereka, mereka masih berjualan hanya utk bertahan hidup.
BLT aja anda tidak memberi kriteria yg jelas, kasihan perangkat desa, lebih fatal lagi s/d saat ini belum cair.
Maaf, Rakyat sdh bingung