Bupati Mojokerto Pungkasiadi (kanan) bersama Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung dan Komandan Kodim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto melakukan sidak penerapan jam malam di masa pandemi covid-19.

IM.com – Penutupan tempat usaha dan pembatasan jam operasional di Kabupaten Mojokerto diperpanjang dua pekan lagi. Semua kegiatan perekonomian dan aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi mulai pukul 05.00 sampai 21.00 WIB, sementara tempat wisata masih ditutup.

Payung hukum perpanjangan masa berlaku jam malam dan penutupan tempat wisata ini masih mengacu pada surat edaran Bupati Mojokerto Nomor 440.1227.416.105/2020. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi virus Corona. (Baca: Bupati Mojokerto Berlakukan Jam Malam, Ini Aturannya).

“Penerapan jam malam yang sudah berlaku satu bulan ini (5 Mei-6 Juni), diperpanjang sampai 19 Juni,” kata Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, Jumat (5/6/2020).

Hanya beberapa jenis usaha yang tidak terkena penerapan jam malam. Di antaranya toko obat dan apotek. (Baca juga: Bupati Mojokerto Pimpim Razia Pelanggar Jam Malam, 338 Orang Dirapid Test Hasilnya Nonreaktif).

“Tapi semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tandas Ardi.

Ardi menegaskan, pengelola tempat toko modern, pemilik usaha cafe, depot, warung dan sejenisnya harus minimal menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan mewajibkan penjaga (karyawan) serta pengunjung dan pembeli memakai masker.

“Atau melayani pembelian yang dibawa pulang (take away). Pelanggar aturan jam malam akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan sampai pencabutan izin usahanya,” jelas Ardi.

Adapun untuk tempat wisata, Pemkab Mojokerto masih belum mengizinkan dibuka sejak ditutup pada 17 Maret 2020. Pemkab tak segan menutup paksa wahana wisata yang nekat buka.

“Tidak boleh buka. Menunggu arahan bupati juga hasil evaluasi dan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,” kata Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, Jumat (5/6/2020).

Kadisporabudpar juga menyadari penutupan tempat wisata yang sudah hampri tiga bulan ini menggerus potensi pendapatan asli daerah (PAD). Nilai penyusutannya cukup besar yakni 30-40 persen dari potensi yang ada.

“Penanganan Covid-19 lebih diutamakan. Kebijakan ini berlaku hampir di semua daerah zona merah untuk menekan penyebaran virus, terutama melalui OTG jangan sampai muncul klaster baru tempat wisata,” tegasnya.

Sebagai catatan, saat ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Mojokerto semakin bertambah yakni total ada pasien 48 orang yang dinyatakan positif terpapar virus Corona. Dari 48 orang positif Covid-19, 41 pasien di antaranya masih dalam perawatan, lima orang dinyatakan telah sembuh dan dua lainnya meninggal dunia. (im)

91

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini