IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan sejumlah maklumat terkait rangkaian kegiatan umat Islam di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan takbiran hingga penyembelihan hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020.
Maklumat ini berdasar kesepakatan antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto dan sejumlah ormas Islam. Ada tiga poin keputusan bersama yang wajib dipatuhi masyarakat, salah satunya kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah potong hewan atau pihak yang mengantongi izin dari Kementerian Agama.
“Penyembelihan hewan kurban dihimbau fokus di rumah pemotongan (RPH) yang memiliki standar protokol kesehatan. Kalau melakukan penyembelihan di luar itu, harus memiliki izin dari Kemenag dan diawasi oleh Gugus Tugas penanganan Covid-19,” jelas Walikota Ika Puspitasari dalam keterangan pers, Rabu (29/7/2020).
Dua kesepakatan lain yakni kegiatan takbir keliling yang menjadi tradisi umat Islam di Mojokerto menyambut hari raya, akan ditiadakan. Ning Ita menyatakan, Gugus Tugas bersama gabungan unsur Pemkot, TNI/Polri dan relawan akan membagi beberapa tim untuk mengawasi setiap titik akses masuk ke Kota Mojokerto yang biasanya dilintasi pawai takbir keliling dari luar daerah.
“Ada titik-titik yang biasa menjadi akses takbir keliling dari luar daerah sudah dipantau tim intelijen. Tentu saja titik yang sudah ditentukan itu akan diawasi dan dijaga oleh tim gabungan. Pawai takbir keliling yang masuk dari luar daerah akan disuruh kembali, tdiak dibubarkan,” tuturnya.
Ning Ita menyatakan, gugus tugas dan petugas gabungan akan membagi banyak tim untuk melakukan pengawasan. Bukan hanya di jalur takbir keliling, melainkan juga di empat titik pelaksanaan takbir virtual.
Ning Ita menjelaskan, pelaksanaan takbir keliling yang diganti secara virtual akan dikonsentrasikan di empat masjid. Yakni di Masjid Agung Al Fattah sebagai pusatnya, serta masjid yang mewakili masing-masing kecamatan.
“Akan ada banyak tim yang memantau dan mengawasi tempat-tempat pelaksanaan takbir secara virtual agar tidak ada massa membludak dan di jalan-jalan keramaian publik,” terang Ning Ita.
Ning Ita juga melarang beberapa kelompok masyarakat untuk mengikuti kegiatan takbiran secara massal. Yakni anak-anak di bawah umur, lanjut usia dan warga yang menderita penyakit bawaan.
Berikutnya, untuk shalat Idul Adha tetap boleh dilaksanakan di masjid. Namun harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan sesuai Perwali 47/2020.
“Sekaligus dilakukan pemantauan dan pengawasan langsung oleh gugus tugas dan tim gabungan,” demikian Walikota Mojokerto Ika Puspitasari. (im)