Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhrudin Asy’at.

IM.com – Karang Taruna (Kartar) Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, selaku organisasi bentukan pemerintah terindikasi melanggar netralitas pada kontestasi Pilkada. Tengarai pelanggaran itu tergambar dalam pamflet kegiatan perlombaan ‘Free Fire Offline Turnament’ yang memampang foto bakal pasangan calon (bapaslon) Pungkasiadi-Titik Masudah.

Foto Pungkasidi-Titik terpampang bersama logo karang taruna dalam pamlet acara yang akan digelar di Dusun Karangnoko, Desa Mojoranu, pada 19-20 September 2020. Atas dugaan pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto akan memanggil pengurs kartar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto akan memanggil Karang Taruna (Kartar) Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Kami akan meminta keterangan dalam rangka investigasi terkait kegiatan yang memajang foto salah satu bakal pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at, Rabu (2/9/2020).

Aris menegaskan, karang taruna merupakan bagian dari pemerintah yang menggunakan anggaran desa. Sehingga harus mengikuti aturan netralitas dalam penyelenggaraan pilkada.

“Kartar masih dalam naungan Pemdes,” imbuh Aris. Apalagi, lanjutnya, Pungkasidi berstatus incumbent yang memikul kewajiban mengikuti aturan lebih ketat dibanding bakal calon lain. Yakni tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya.

“Apakah ini ada fasilitas negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu? Itu yang akan kita investigasi. Meskipun belum memasuki tahapan kampanye, kalau ada fasilitas negara yang digunakan melanggar aturan,” ungkapnya.

Selain Kartar, Bawaslu akan meminta keterangan juga dari tim pemenangan Pungkasiadi-Titik. “Tentu saja akan kita klarifikasi. Ini merupakan prioritas pengawasan kita,” ujarnya. (im)

 

57

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini