IM.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun 2020 telah mendapat persetujuan DPRD. Penetapan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto Senin (07/09-2020).
Ayni Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, menyampaikan ada yang harus diperhatikan dalam rekomendasi raperda P-APBD. Yakni alat berat excavator long arm di Dinas PUPR sebesar Rp 2,3 Milyar agar dialihkan untuk perbaikan jalan, dan Dinas PUPR memastikan tambahan anggaran dalam P-APBD tahun anggaran 2020 dapat terealisasi.
Termasuk anggaran SPM yang dulu di Dinas Kesehatan, dialokasikan ke Dinas Sosial dengan nama program bantuan resiko sosial. Dasar hukum Permendagri Nomor 90 tahun 2019. Dan rekomendasi terakhir adalah memaksimalkan penggunaan SILPA tahun 2019 dalam perubahan P-APBD tahun anggaran 2020.
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mengatakan perubahan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan pembangunan karena masih adanya aspirasi masyarakat yang belum tertampung dalam usulan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan eksekutif
“Saat ini kita harus dituntut untuk melakukan percepatan penanganan Covid 19, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan penyempurnaan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini,” ujar Pungkasiadi.
Dengan disetujuinya Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 saat ini, berarti kita telah dapat menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2020. (uyo/adv)