Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan jajaran Forkopimda meresmikan pembentukan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Kamis (17/9/2020).


IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama TNI/Polri dan masyarakat Kota Mojokerto membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Pembentukan tim ini dilandasi Perwali Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 yang merujuk pada Perda Pemprov Jawa-Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pembentukan ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal tersebut disampaikan dalam acara launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan di depan Kantor Wali kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada 145, Rabu (16/9). Dalam peresmian tersebut, wanita yang akrab disapa Ning Ita ini juga menyampaikan sejak dikeluarkannya Perwali 55, Pemerintah Kota Mojokerto telah melakukan sosialisasi dan memasang sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan.

Menurut Walikota, pemkot tentu tidak bisa bergerak sendiri untuk menjalankan penindakan ke seluruh elemen tersebut.

“Karena itu Tim Pemburu dibentuk dan berperan penting dalam menekan angka positif Covid-19,” kata walikota, Kamis (17/9/2020).

Ia menyatakan, penegakan hukum terkait protokol kesehatan itu menyasar seluruh elemen masyarakat. Mulai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu, meliputi: penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelasnya.

Ning Ita berharap adanya tim pemburu ini diharap bisa memberikan semangat kepada seluruh elemen untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kegiatan launching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid -19 ini, merupakan sebuah semangat bersama untuk melawan Corona, dan juga menggugah kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penularan Covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan memiliki tugas yang berbeda dengan gugus tugas. Tim yang terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP ini nantinya akan menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat dengan memberi sanksi berupa denda sebesar Rp 25 ribu dan maksimal Rp 50 juta melalui sidang di pengadilan negeri.

“Tim pemburu lebih kepada masyarakat atau instansi yang tidak tertib kepada protokol kesehatan, kalau gugus tugas lebih kepada tindakan promotif preventif,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita tak lupa mengingatkan masyarakat untuk terus siaga dan disiplin terkait pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Saya berharap tim pemburu pelanggar protokol kesehatan terus siap siaga, dalam upaya pemantauan dan penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto,” katanya.

Dikatakannya, Operasi Yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum berbagai regulasi yang ada. Termasuk salah satunya dengan Operasi Yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Kami Pemkot Mojokerto dan seluruh Jajaran Forkopimda ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Oleh karena itu, hari ini kami lepas para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Diharapkan kepatuhan lebih massif, mengingat penyebarannya masih terus berjalan,” tambahnya.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, sasaran Operasi Yustisi ada yang mobile ada yang stasioner. Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile pemburu ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, maka selanjutnya difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” kata Deddy. (im)

76

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini