IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengulirkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto dua periode, Mustofa Kamal Pasa (MKP). Hari ini, Jumat (9/10/2020), penyidik antirasuah memeriksa Finance Housing PT Bumi Serpong Damai (BSD) Evi Widjaja sebagai saksi.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MKP,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Sayangnya, Ali tidak menjelaskan lebih rinci ihwal materi pemeriksaan Evi. Dari catatan inilahmojokerto.com, Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Evi Widjaja sebagai saksi kasus TPPU MKP.
Pemeriksaan pertama pejabat pengelola pembiayaan perusahaan pengembang real estate raksasa di ibukota itu dilakukan pada 18 Februari 2020 lalu.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang terletak di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada 14 September 2020.
Tanah dan bangunan tersebut adalah aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan, salah seorang kerabat MKP. (Baca: TPPU MKP, KPK Sita Pabrik Aspal di Sumsel).
Tanah tersebut diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 lalu dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
Diketahui, KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa seabgai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suami cabup Mojokerto Ikfina Kamal Pasa itu disebut menerima uang gratifikasi senilai total Rp 82.355.853.159.
Untuk memuluskan penerimaan gratifikasi selama menjabat bupati 2010-2018, MKP melibatkan banyak anak buahnya sesuai peran di dinas masing-masing. Salah satunya ialah mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin.
Zaenal diperintahkan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa untuk mengerjakan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Dalam pengaturan itu, ia juga berperan meminta fee kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di organisasi perangkat daerahnya.
Zaenal sendiri juga dijerat dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama-sama atasannya kala itu, MKP. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis pidana 1,2 tahun penjara dan Rp 200 juta subside 1 bulan kurungan.
Zaenal dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,2 miliar. (Baca: Eks Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Terbukti Terima Gratifikasi Rp 1,2 M Divonis 4 Tahun).
Uang yang dikumpulkan dari penerimaan gratifikasi dibelanjakan untuk membeli sejumlah aset. Antara lain tanah dan bangunan, mobil hingga perahu jetski.
Sebagian uang tersebut juga disimpan secara tunai ke rekening pribadi atau perusahaan milik keluarganya yakni, Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton. (Baca: KPK Sita Puluhan Tanah dan BPKB Aset MKP).
MKP juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain, dan 5 unit jetski. (Baca juga: Bupati Mojokerto Pungkasiadi Dicecar 20 Pertanyaan Lebih Soal Aset MKP, Begini Jawabnya).
MKP disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik MKP. (im)