Beberapa kampanye paslon nomor urut 1 Ikfina-Barra (IKBAR) dan 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) di Kecamatan Jetis dan Mojoanyar mendapat peringatan tertulis dari Bawaslu karena menghadirkan jumlah peserta lebih dari 50 orang dan melanggar protokol kesehatan.

IM.com – Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR) dan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua paslon yang tengah berseteru sengit itu terbukti kerap melanggar disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat melaksanakan kampanye.

Tercatat ada 13 pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye IKBAR dan Putih selama lima hari pada 9-14 Oktober 2020. Jumlah itu didominasi oleh paslon nomor urut 1 sebanyak 8 pelanggaran kampanye, lima lainnya dilakukan oleh Putih beserta tim pemenangannya.

Delapan pelanggaran kampanye IKBAR yakni enam kali terjadi di Kecamatan Jetis pada 14 Oktober 2020. Antara lain saat kampanye tatap muka di Desa Mojolebak dengan peserta melebihi batas yang ditentukan yakni 50 orang serta tidak mematuhi protokol kesehatan. Koordinator Desa Mojolebak Tim Pemenangan IKBAR Purnomo telah diberi peringatan tertulis oleh Panwascam Jetis.

Pelanggaran serupa terjadi di Desa Mlirip. Selain dihadiri lebih dari 50 orang,  kampanye tatap muka IKBAR dan tim pemenangannya di desa tersebut juga mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia.

Sedangkan 2 pelanggaran lain terjadi di Kecamatan Mojoanyar pada 9 Oktober lalu. Panwascam Mojoanyar memberi peringatan tertulis kepada Dewi selaku Penanggung jawab tim kampanye IKBAR di wilayah tersebut.

“Panwascam Jetis maupun Mojoanyar sudah memberi peringatan tertulis terhadap tim kampanye maupun penanggungjawab kampanye paslon nomor 1 terkait pelanggaran kampanye tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Sementara lima pelanggaran yang ditemukan dalam kampanye pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) juga terjadi di dua kecamatan yang sama dengan IKBAR yakni Jetis dan Mojoanyar. Tercatat ada empat pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye di Kecamatan Jetis pada 9 dan 10 Oktober lalu.

Jenis pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 3 dan tim pemenangannya ini tidak berbeda jauh dengan IKBAR. Yakni jumlah peserta kampanye tatap muka lebih dari 50 orang, banyak yang tidak memakai masker sesuai dengan aturan serta melibatkan anak di bawah umur maupun lansia.

Abdul Gofur, salah satu penanggungjawab kampanye Putih dan beberapa kordes di Kecamatan Jetis telah mendapat peringatan tertulis dari Panwascam setempat.

Satu pelanggaran kampanye Putih lainnya terjadi di Desa Kepuhanyar. Kordes tim pemenangan Putih setempat diberi peringatan tertulis oleh panwascam Mojoanyar.

Aris menegaskan, paslon yang sudah mendapat peringatan tertulis akan dijatuhi sanksi lebih keras jika masih melakukan pelanggaran serupa dalam agenda kampanye berikutnya. Sanksi tersebut sesuai ketentuan kampanye di tengah pandemi virus corona yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

“Kalau tidak diindahkan, maka akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Ketentuan Kampanye Saat Pandemi Covid-19

Beleid aturan kampanye tatap muka dalam PKPU 6/2020 secara eksplisit termuat dalam Pasal 58 ayat (2) PKPU. Ketentuannya antara lain kampanye dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye.

Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye tersebut wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai di tempat kampanye berupa fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 yang ditetapkan Pemda.

Ketentuan kampanye di tengah pandemi Covid-19 juga diatur dalam pasal 88E ayat (1) PKPU tersebut. Yakni partai politik atau gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung. (im)

349

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini