Wakapolres Mojokerto, Kompol David Triyo Prasojo beserta jajaran Satreskrim, Selasa (29/12/2020) membeber foto barang bukti kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilakukan seorang siswi SMA di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.

IM.com – Remaja asal  Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar tega membunuh dan membuang bayinya dengan cara sadis. Sebelum membuangnya ke sungai, pelaku VL (15) menginjak bayi laki-laki itu hanya sesaat setelah lahir darurat di ponten umum.

Modus pembunuhan keji ini terungkap dalam gelar pekara kasus pembuangan bayi di sungai Desa Gayaman yang terungkap, Senin (7/12/2020) lalu. Saat ditemukan warga, kondisi bayi tersebut sudah berwarna putih pucat dengan ari-ari dan tali pusar masih menempel di tubuhnya.

“Bayi meninggal karena diinjak setelah lahir, ada bekas memar di bagian pipi,” kata Wakapolres Mojokerto, Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolres setempat, Selasa (29/12/2020).

David mengungkapkan, tersangka secara sadar melahirkan bayinya di ponten umum dekat rumahnya pada Senin (7/12/2020) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Namun karena tak mau hal itu diketahui orang lain, siswi SMA itu menginjak si bayi yang baru lahir untuk membungkam tangisannya.

“Pelaku belum siap menjadi ibu karena masih pelajar. Kemudian menjadi khawatir karena bayinya menangis setelah lahir, sehingga mengambil jalan pintas membunuhnya,” ujarnya.

David menambahkan, setelah menghabisi nyawa bayi, tersangka VL kemudian membuangnya ke sungai yang hanya berjarak 10 meter dari ponten. Pada hari ditemukannya bayi mengapung di sungai, warga juga mendapati adanya ceceran darah segar di lantai WC umum.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menangkap VL di rumahnya, Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar pada Sabtu (12/12/2020). Polisi juga mengamankan berupa pakaian pelaku yang digunakan pelaku saat melahirkan serta hasil visum dari rumah sakit terhadap tersangka.

“Pelaku kita jerat Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun. Serta kita lapis lagi dengan pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” kata Wakapolres.

Wakapolres menegaskan, pelaku tetap dijerat sesuai aturan perundangan yang berlaku meski statusnya masih di bawah umur. Tersangka hanya mendapat perlakuan berbeda dalam proses penahanannya, dia ditahan di ruangan khusus yang terpisah dari tahanan lainnya.

“Untuk pelaku ini kita terapkan pidana yang sama, karena apa yang dilakukan itu secara sadar. Namun tetap ada pendampingan khusus untuk pelaku,” tegas David. (im)

778

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini