IM.com – Destinasi wisata dan hiburan tetap buka saat perayaan tahun baru 2021. Namun jam operasionalnya dibatasi atau harus tutup pada malam hari.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberlakukan jam malam mulai 30 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Pembatasan ini berlaku, khususnya untuk tempat hiburan malam dan karaoke.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 440/3273/416-105/2020 yang merujuk SE Gubernur Jatim No 800/23604/118.5/2020 tanggal 21 Desember 2020. SE Setdakab Mojokerto menetapkan pembatasan jam malam selama 10 hari mulai Pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Raga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menambahkan, dalam rangka pencegahan Covid-19, Pemkab dibantu Polres Mojokerto telah melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat wisata.
“Pelaku usaha tempat wisata, hotel, restoran di Kabupaten Mojokerto harus menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Selain pembatasan jam operasional, tempat wisata, hiburan, olahraga dan hotel juga hanya diperbolehkan menerima pengunjung/tamu maksimal 25 persen dari kapasitas. Pada malam pergantian tahun, pemkab melarang adanya kegiatan apapun yang mendatangkan kerumunan massa.
Penegakan aturan tersebut akan dilaksanakan dan diawasi oleh Satpol PP bersama TNI/Polri. Selain itu, petugas juga tetap menggelar Operasi Yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami harap kepada semua pelaku usaha agar mendukung upaya pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Wakapolres Mojokerto, Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (30/12/2020).
Wakapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Terutama pada malam pergantian tahun.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari kita laksanakan aturan sesuai SE Pemkab,” ujar David. (im)