IM.com – Bidan Suhartatik akhirnya angkat bicara soal penyegelan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet. Tenaga kesehatan yang sudah 20 tahun melayani masyarakat di desa tersebut menyatakan aksi penolakan itu hanya dilakukan segelintir oknum yang tidak senang dengan dirinya.
Suhartatik menduga, aksi penolakan dan penyegelan yang membuatnya dipindahtugaskan sementara di UPT Puskesmas Pacet, dilatari motif dendam atau ketidakpuasan pribadi oknum. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar masyarakat Desa Kesiman Tengah justru tidak tahu menahu soal penyegelan Ponkesdes.
“Masyarakat mana yang tidak setuju dan keluhannya tidak memuaskan terhadap pelayanan saya? Kok tiba-tiba saya menerima surat kalau saya harus dipindah karena pelayanan kesehatan tidak sesuai masyarakat,” kata Suhartatik kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Surat tersebut, kata Suhartatik, ditandatangani oleh Kepala Desa Kesiman Tengah Bangga Al Hakim yang ditujukan ke Dinas Kesehatan tertanggal 23 Desember 2020. Karena tak terima dirinya didesak mundur begitu saja tanpa peringatan sebelumnya, ia pun berkonsultasi dengan Kepala UPT Puskesmas Pacet.
“Saya tanya ke Pak Kepala Puskesmas, gimana langkah saya terhadap surat Pak Kades ini. Saya tidak terima, karena sudah memberikan pelayanan maksimal. Apalagi sesuai prosedur, seharusnya saya diajak rapat dulu dengan perangkat desa, pihak-pihak terkait, dijelaskan tentang kesalahannya apa,” tandasnya.
Menurut Suhartatik, pegawai Dinas Kesehatan yang diterjunkan ke lapangan untuk menggali informasi dari semua pihak terkait juga mengindikasikan hal yang sama. Kepada Suhartatik, mereka menyebut adanya muatan politis dari surat Kades yang menuntut bidan tersebut dipindah.
“Pak Jaka dan Bu Susi (pegawai Dinkes) sudah bertemu dengan perangkat desa, berdialog dengan masyarakat, ternyata tidak menemukan keluhan seperti yang dituduhkan kepada saya. Mereka menduga penolakan terhadap saya sampai menyegel Ponkesdes itu ada muatan politiknya,” tuturnya.
Kepada dua perwakilan dinas tersebut, Suhartatik pun mengaku sudah menjelaskan seluruh rangkaian kejadian dan kerja pelayanannya kepada masyarakat Desa Kesiman Tengah. Kedua pegawai Dinkes itu, bahkan menganggap pelayanan yang diberikan Suhartatik sudah melebihi tupoksi kerjanya.
“Tetapi setelah rapat dengan perwakilan Dinkes, masih ada penolakan. Kemarin katanya ada mediasi Muspika, BPD dan perangkat desa, tapi saya tidak diundang. Kabarnya Pak Kades sudah minta maaf, tapi kenyataannya masih seperti itu, kemarin saya lihat beritanya masih menolak,” tuturnya.
Akhirnya demi keamanan, pihak Dinkes meminta Suhartatik tidak berkantor dulu di Ponkesdes. Tugasnya di Polindes Desa Kesiman Tengah untuk sementara digantikan oleh bidan lain yang ditunjuk Kepala UPT Puskesmas Pacet, Budi Hariyanto. (Baca: Warga Segel Pokesdes Kesiman Tengah-Pacet Tuntut Bidan Desa Diganti).
“Akhirnya saya ikut pelayanan Bulan Imunisasi Anak sekolah di SD-SD,” ungkap bidan yang juga kerabat Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai NasDem Rindahwati ini.
Seperti diberitakan, pelayanan masyarakat di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet, sempat terhenti sejak 24 Desember 2020 akibat aksi penyegelan yang dilakukan sekelompok warga. Mereka yang tidak puas dengan pelayanan Bidan Suhartatik menuntut Dinkes menggantinya dengan tenaga kesehatan lain. (Baca: Warga Segel Pokesdes Kesiman Tengah-Pacet Tuntut Bidan Desa Diganti).
Pelayanan Ponkesdes yang berlokasi di Bala Desa Kesiman Tengah kembali dibuka sejak Senin (4/1/2021) sore. Hal ini setelah Kepala Puskesmas Budi Hariyanto menunjuk bidan lain untuk sementara menggantikan tugas Suhartatik. (im)
Berita ttg bu Bidan ini harus diusut tuntas. Bila terbukti beliay tdk profesional, langkah yg sdh dilakukan Kepala UPT Puskesmas Pacet sdh tepat.
Tapi kalau itu rekayasa oknum warga yg ada unsur politik, polisi harus sigap ambil tindakan. Bu bidan jg bisa lapor polisi atas tindakan penyegelan Poskesdes. Selain merugikan martabat keluarga dan profesi bu bidan, penyegelan itu sangat merugikan warga yg tdk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Kepala Desa nya harus dibina DPMD Kab Mojokerto