IM.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan di seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Pembatasan ini berlaku hingga lingkungan RT dengan ciri-ciri metode pengendalian berdasar kategori zona sebaran Covid-19.
PPKM Mikro di Jatim merujuk Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021. Aturan ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro tertanggal 5 Februari 2021. (Baca: Polresta Mojokerto Siap Tegakkan PPKM Mikro Sampai Kelurahan).
“PPKM ini diterapkan di seluruh Kab/Kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW. Poskonya ada di desa, karena ini kaitan dengan update data, reportase dari seluruh dinamika yang terjadi di desa atau kelurahan itu. Pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing,” tegas Gubernur Khofifah.
Posko tersebut berfungsi sebagai basis pengendalian peneybaran Covid-19. Cara pengendaliannya disesuaikan dengan status zona masing-masing lingkungan RT.
“Maka koordinasi dengan bupati/wali kota penting untuk mem-breakdown lebih detail karena zonasi itu dinamik,” ujar Khofifah.
Berdasarkan pemetaan Polda Jatim, ada 210 RT zona merah di Jatim, 1.245 zona orange, 10.023 zona kuning, dan 81.730 zona hijau. RT yang terkategori zona merah berada di 5 daerah di Jawa Timur yakni di Kota Surabaya, Madiun dan Blitar serta Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Trenggalek.
Zona merah tingkat RT terbanyak ada di Kota Madiun, sebanyak 187 titik. Disusul Kota Surabaya 12 titik, Kabupaten Trenggalek 9 titik, Sidoarko 1 titik dan Kota Blitar 1 titik.
Untuk skenario pengendaliannya dalam strategi PPKM Mikro dibagi sesuai zona hijau, kuning, oranye, dan merah di setiap RT. Pembatasan di zona merah tentu yang paling ketat, antara lain harus melarang kerumunan lebih dari 3 orang 5.
“Kemudian, pemberlakukan PPKM tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Faraby, Selasa (9/2/2021).
Selain itu, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 6. Mediadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Adapun ciri-ciri lingkungan terkategori zona merah yakni terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Berikutnya, RT kategori zona oranye berciri terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Berdasarkan peta sebaran Covid-19 Jatim per Selasa (8/2/2021), mayoritas daerah di Jatim termasuk Kota dan Kabupaten Mojokerto ada dalam kategori zona ini.
Skenario pengendaliannya, yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya lingkungan RT dikategorikan zona kuning jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir. Hanya tiga kota/kabupaten yang berstatus zona kuning.
Cara pengendaliannya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Terakhir, lingkungan RT dianggap zona hijau apabila tidak ada satu pun kasus Covid-19. Namun demikian, kondisi aman itu harus tetap dikendalikan agar jangan sampai ada penyebaran virus. Caranya dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. (im)