IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menetapkan PPKM Mikro di 59 rukun tetangga (RT). Pasien atau warga yang terpapar Covid-19 di lingkungan terkecil itu akan ditangani dengan mekanisme yang ketat.
Berdasarkan data yang dilansir Polres Mojokerto, 59 RT dan RW yang menerapkan PPKM mikro itu tersebar di 14 kecamatan. Paling banyak ada di Kecamatan Sooko yakni 14 titik, disusul Kecamatan Bangsal sebanyak 10 RT.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, PPKM skala mikro ini memungkinkan percepatan penanganan terhadap pasien atau warga yang terjangkit virus corona. Mekanismenya, ketika ada warga yang terindikasi Covid-19 wajib melapor ke Satgas Covid-19 di posko yang didirikan di setiap kelurahan/desa. (Baca: PPKM Mikro Tingkat RT di Jatim Mulai Diterapkan, Ini Ciri dan Cara Pengendaliannya).
“Setelah itu, petugas langsung menjemput yang bersangkutan. Apabila positif (Covid-19), maka kita akan tempatkan di karantina mandiri yang sudah disiapkan pemerintah. Jadi tidak ada lagi isolasi di rumah,” terang Dony.
Kapolres menegaskan, dilarangnya karantina mandiri di rumah bertujuan mencegah munculnya kluster baru. Sehingga untuk isolasi pasien Covid-19 wajib dilakukan di tempat karantina yang disiapkan oleh pemerintah.
“Kami sudah menyiapkan tim Covid Hunter yang bertugas menjemput masyarakat terpapar yang tidak mau melakukan isolasi di tempat karantina yang disiapkan pemerintah,” tegasnya.
Salah satu tempat karantina yang disiapkan pemerintah berada di kampung tangguh semeru (KTS) Desa Ngrame, Kecamatan Pungging. Kapolres mengemukakan, pihaknya sudah menambah jumlah KTS menjadi 115 desa. Itu mencakup 48,7 persen dari 236 desa/kelurahan di 14 kecamatan wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Dari awalnya 45 Kampung Tangguh Semeru sudah kami tambah 70, totalnya 115,” tutur Dony.
Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin menyatakan jika pelaksanaan PPKM skala mikro ini akan dilangsungkan hingga tanggal 20 Februari 2021. Menurut Didik, saat ini semua persiapan sudah selesai dilakukan, termasuk kesiapan anggaran yang sudah disinkronkan dengan sejumlah pos belanja lain.
“APD, seperti maaker, hand sanitizer, dan alat cuci tangan itu dari APBDesa. Kalau Pemkab membackup di kesehatan, testing, tracing, sama treatment dan kebutuhan hidup yang lain,” ujar Didik. (im)