Polisi membeber tersangka pemalsuan surat keterangan hasil tes swab antigen Covid-19 beserta barang bukti surat keterangan palsu (foto inset).

IM.com – Polres Mojokerto bekerjasama dengan Satgas Covid-19 mengungkap praktik pemalsuan surat keterangan hasil tes swab antigen. Polisi menetapkan petugas loket Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat perihal adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging.  Polres kemudian bekerjasama dengan Satgas Covid-19 pun melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim kami melakukan penyelidikan kepada masyarakat yang melakukan tes swab antigen. Kami mendapatkan keterangan surat hasil tes swab antigen palsu didapatkan dari pegawai loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (23/4/2021).

Berdasar penyelidikan, tim Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali menjalankan aksi pemalsuan surat keterangan hasil tes swab antigen  palsu.

Aksi pertama tersangka memalsukan surat keterangan tes swab antigen pada 26 Januari 2021 dengan tarif Rp 150 ribu. Karena merasa aman, pegawai honorer Puskesmas Pungging itu kembali melakukan aksi pada kesempatan lain.

Pada aksinya yang yang kedua itu, tersangka langsung  memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen dengan imbalan Rp 1 juta. Semua surat palsu itu untuk 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota.

“Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa,” ujar Dony.

Dalam penangkapan, polisi menyita satu set komputer merk Acer, satu buah printer merk Epson, satu buah HP merk Samsung type A20 milik tersangka. Diamankan juga satu buah HP merk Samsung type J20 milik saksi, satu buah stempel Puskesmas Pungging dan bak stempel serta 10 lembar surat keterangan antigen Covid-19.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Dony. (im)

92

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini